Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Pengusaha UAE Tinjau IKN Ditemani Anak Buah Jokowi, Berharap Pembangunan Lancar Tapi Belum Investasi

Mohamed Alabbar merasa kagum dengan pembangunan IKN yang mewah, desainnya berkualitas, dan konstruksinya sangat berkualitas.

(KOMPAS.com/CHRISTIAN RICKO HARIANTO)
Delegasi Emaar Properties didampingi Menteri BUMN Erick Thohir berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, Minggu (26/5/2024). 

Menurut Basuki Hadimuljono, prasarana pelaksanaan upacara mencakup Istana Negara, Kantor Presiden, dan Lapangan Upacara tengah dipercepat pembangunannya.

Istana Negara yang merupakan tempat Presiden Republik Indonesia menerima tamu-tamu kenegaraan, sudah mencapai progres 67 persen.

Saat ini tengah memasuki tahap arsitektural, penataan interior, mekanilak, elektrikal, plumbing (MEP), penataan lanskap, penataan jalan, termasuk Multi Utility Tunnel (MUT), dan jembatan.

Bentuknya merefleksikan Burung Garuda yang dirancang dengan tampilan monumental dan simetris yang dominan, diimplementasikan pada wajah depan Istana dengan pilar-pilar tinggi sejumlah 34 pilar.

Konsep keseimbangan bukan hanya pada tampilan bangunan namun juga secara keseluruhan kawasan.

Selain itu, bangunan dengan nilai kontrak Rp 1,34 triliun ini juga didesain tanggap iklim dan meminimalisasi perubahan terhadap bentuk dan kondisi topografi tapak.

"Istana Negara ditargetkan Juni sudah selesai," cetus Basuki, seperti dilansir Kompas.com.

Sementara progres konstruksi Kantor Presiden dengan nilai kontrak pekerjaan Rp 1,56 triliun, sudah lebih dari 80 persen.

Kantor Presiden merupakan tempat Kepala Negara Republik Indonesia dan Ibu Negara bekerja.

Bentuk bangunannya yang tidak bisa dibilang sederhana ini, merepresentasikan keagungan dan kewibawaan.

Kemegahan yang ditampilkan pada bangunan Kantor Presiden ini tecermin pada penataan interior, khususnya lobby utama yang berfungsi sebagai ruangan pertama saat kaki menginjakkan gedung ini.

Desain bangunan dibuat bertingkat untuk menyesuaikan topografi yang ada.

9 Insentif Pajak di IKN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan yang memerinci terkait pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Aturan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, yang menyebutkan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh).

Adapun terdapat 9 insentif PPh yang ditawarkan pemerintah untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modalnya atau mendirikan usahanya di IKN.

Ragam insentif pajak di IKN Kaltim seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id:

1. Insentif Tax Holiday Penanaman Modal

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved