Sabtu, 4 Oktober 2025

UMKM Belum Siap Jalani Sertifikat Halal, Mendag: Ya Harus Siap

Menurut Menkop UKM Teten Masduki, sertifikasi halal akan menyulitkan para pelaku UMKM karena proses alur yang panjang yang harus ditempuh.

Tribunnews/Endrapta
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Mie Gacoan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024). 

Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.

• Produk makanan dan minuman

• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman

• Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran, mengacu pada PP Nomor 39 tahun 2021.

Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved