UMKM Belum Siap Jalani Sertifikat Halal, Mendag: Ya Harus Siap
Menurut Menkop UKM Teten Masduki, sertifikasi halal akan menyulitkan para pelaku UMKM karena proses alur yang panjang yang harus ditempuh.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai tak ada alasan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak siap diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Pihak yang menyebut UMKM belum siap untuk sertifikasi halal ini adalah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Menurut dia, sertifikasi halal akan menyulitkan para pelaku UMKM karena proses alur yang panjang yang harus ditempuh.
Berbeda dengan Teten, Zulkifli mengatakan, UMKM mau tidak mau harus siap dan wajib memiliki sertifikat halal.
Ia memandang, jika tidak siap dari sekarang, hingga ratusan tahun mendatang pun juga tidak akan siap.
"Ya harus [punya sertifikat halal]. Wajib. Kalau enggak siap, kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun lagi enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap," kata Zulkifli ketika ditemui di Mie Gacoan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Menurut dia, pelaku UMKM ini harus siap karena memiliki sertifikat halal ini menyangkut akan konsumen di Indonesia.
"Ini kan menyangkut seluruh konsumen Indonesia. Kan kita ingin lebih baik," ujarnya.
Seiring berkembangnya zaman, Zulkifli memandang memang harus ada perubahan ke arah yang lebih baik lagi.
Contohnya, kata dia, dulu ayam sakit dipotong lalu dimakan. Sekarang praktik ini tidak boleh. Oleh karena itu, sertifikat halal pun dibutuhkan.
"Kalau dulu kan ayam sakit aja kita potong, kita makan. Sekarang enggak boleh. Jadi, secara bertahap, sesuai dengan perkembangan kita, makanan harus higienis, lingkungan harus bagus, harus sehat, hidup sehat, dan lain-lain. Kan sekarang berkembang terus. Masa kita enggak mau berubah?" pungkasnya.
Baca juga: Shopee-BPJPH Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk UMKM
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta persyaratan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) harus memiliki sertifikat halal ditunda.
Jika kebijakan yang dimaksud diterapkan pada tahun ini, hal tersebut dinilai terlalu cepat, alias terburu-buru mengingat, proses untuk mendapatkan sertifikasi halal cukup sulit bagi para pelaku UMKM.
Sehingga, ia memandang UMKM di Tanah Air tidak akan bisa memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024 nanti, waktu di mana rencananya sertifikasi akan diterapkan.
Baca juga: Proses Audit 3 Bulan, Dunkin Terima Sertifikasi Halal dari BPJPH
Untuk diketahui, sertifikat halal ini paling lambat dimiliki pada 17 Oktober 2024. Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.
Kainnesia Bawa Tenun Nusantara ke Pasar Global lewat Pertapreneur Pertamina |
![]() |
---|
Komisi XII DPR RI Soal Ketersediaan BBM: Kementerian ESDM Harus Perkuat Mitigasi Distribusi |
![]() |
---|
Januari-Agustus, Nilai Penjaminan KUR Jamkrindo ke UMKM Tembus Rp 100 Triliun |
![]() |
---|
Bamsoet Dorong Optimalisasi APBN Untuk Program Peningkatan Daya Beli dan Menciptakan Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Festival UMKM NTB: Menko PM dan Kementerian UMKM Perkuat Legalitas Nasabah PNM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.