Kemenperin Susun Regulasi Pendukung Peraturan Impor, Proses Pertimbangan Teknis Lagi Berjalan
Saat ini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur.
"Kami mengimbau perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P). Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," ujar Jubir Kemenperin.
Kemenperin berupaya semaksimal mungkin untuk melayani seluruh pihak yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional.
Oleh karenanya, Kemenperin berharap seluruh pihak, baik K/L, industri, pengusaha, importir dan asosiasi dapat bekerja sama dengan baik dalam rangka pemenuhan supply-demand nasional dimaksud.
"Hal ini agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku," tegas Febri.
Upaya menumbuhkan kemampuan industri nasional serta mendorong investasi terutama produk produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, kulkas, terus dijalankan, mengingat produk-produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri. Impor dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan pemenuhan kebutuhan konsumen.
Saksi Impor Gula Tak Bisa Jawab Pasal, Hotman Paris: Anda Bukan Ahli! |
![]() |
---|
Dukung Program MBG, Wakil Menteri Pertanian: Investasi Sapi Perah Kejar Swasembada Susu Nasional |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Gula, Ahli Bea Cukai Sebut Impor Seharusnya Gula Kristal Putih, Bukan Mentah |
![]() |
---|
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Jelaskan Maksud Impor BBM Satu Pintu |
![]() |
---|
Kapan BBM Tersedia Lagi di SPBU Swasta? Ini Jawaban Bahlil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.