Senin, 6 Oktober 2025

Kemenperin Susun Regulasi Pendukung Peraturan Impor, Proses Pertimbangan Teknis Lagi Berjalan

Saat ini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur.

Lita Febriani
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. Saat ini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden. 

"Kami mengimbau perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P). Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," ujar Jubir Kemenperin.

Kemenperin berupaya semaksimal mungkin untuk melayani seluruh pihak yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional.

Oleh karenanya, Kemenperin berharap seluruh pihak, baik K/L, industri, pengusaha, importir dan asosiasi dapat bekerja sama dengan baik dalam rangka pemenuhan supply-demand nasional dimaksud.

"Hal ini agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku," tegas Febri.

Upaya menumbuhkan kemampuan industri nasional serta mendorong investasi terutama produk produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, kulkas, terus dijalankan, mengingat produk-produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri. Impor dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan pemenuhan kebutuhan konsumen.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved