Viral Debt Collector Dianiaya saat Tagih Utang, Ini Panduan Penagihan Kredit dari OJK
Polisi berinisial Aiptu FN. Ia berdinas di Lubuklinggau, Sumsel, menembak debt collector saat ditagih utang.
Kedua, proses penagihan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
Ketiga, tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
Keempat, tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Baca juga: Polisi yang Tembak Debt Collector Serahkan Diri, Sebut Pergi setelah Kejadian untuk Tenangkan Diri
Kelima, penagihan dilakukan di tempat alamat domisili konsumen.
Keenam, proses penagihan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul (08.00-20.00) waktu setempat.
Dan terkakhir atau ketujuh, untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
"Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap OJK.
"Nah, OJK memperkuat aspek pelindungan konsumen dalam aturan terbaru POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," pungkasnya.
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Minggu 21 September 2025: Potensi Hujan di Pagi Hari |
![]() |
---|
OJK Minta Penghentian Layanan RDN pada Hari Libur Usai Dugaan Pembobolan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Jumat 19 September 2025: Potensi Hujan Ringan Siang Nanti |
![]() |
---|
Bekali Calon Kepala Kantor OJK, Mendagri Jelaskan Dinamika Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik |
![]() |
---|
Sosok Ageng, Satpam SMPN 1 Prabumulih yang Tak Jadi Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.