Rabu, 1 Oktober 2025

Ekonom: Permendag 31/2023 Jangan Sampai Matikan Peluang Sektor UMKM

Permendag 31/2023 terlalu membatasi dan mengkotak-kotakkan social commerce dan e-commerce

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
HO
Ilustrasi aplikasi TikTok di ponsel. 

“Seperti masih diperlukan pencantuman link atau tautan untuk konsumen mendapatkan invoice sebagaimana terdapat pada aplikasi Tokopedia,” kata dia.

Walaupun Kementerian Perdagangan sebagai otoritas yang mengeluarkan Permendag 31/2023 menyetujui proses migrasi di balik layar antara TikTok dengan Tokopedia, masih terjadi perbedaan pendapat tentang interpretasi pelaksanaan Permendag 31/2023.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved