Ekonom: Permendag 31/2023 Jangan Sampai Matikan Peluang Sektor UMKM
Permendag 31/2023 terlalu membatasi dan mengkotak-kotakkan social commerce dan e-commerce
“Seperti masih diperlukan pencantuman link atau tautan untuk konsumen mendapatkan invoice sebagaimana terdapat pada aplikasi Tokopedia,” kata dia.
Walaupun Kementerian Perdagangan sebagai otoritas yang mengeluarkan Permendag 31/2023 menyetujui proses migrasi di balik layar antara TikTok dengan Tokopedia, masih terjadi perbedaan pendapat tentang interpretasi pelaksanaan Permendag 31/2023.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.