Jumat, 3 Oktober 2025

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Begini Respon  Pejabat Ditjen Pajak

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (8/1/2024). 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti 18,9 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved