Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Data Rekening Nikita Mirzani Terbuka di Sidang, Eks Staf Ahli Kapolri Soroti Risiko Kasus TPPU
Data rekening Nikita Mirzani dibuka di sidang TPPU. Eks Staf Ahli Kapolri sebut hal itu risiko hukum yang sah secara prosedur.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys masih menjadi sorotan publik.
Perselisihan yang awalnya hanya berkaitan dengan urusan bisnis kecantikan, kini berkembang menjadi perkara serius hingga bergulir ke meja hijau.
Sidang lanjutan atas dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025), lalu.
Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai ketegangan. Nikita terlihat meluapkan kekesalannya usai sidang.
Di hadapan awak media, Nikita menuding salah satu bank swasta terbesar di Indonesia telah melanggar privasinya. Kemarahan tersebut dipicu oleh terbukanya data ringkasan transaksi atau rekening koran miliknya di ruang persidangan.
Menurut Nikita, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap privasi finansialnya. Ia menegaskan bahwa statusnya bukan hanya sebagai nasabah biasa, melainkan nasabah prioritas yang seharusnya mendapat perlindungan lebih ketat.
Menanggapi polemik ini, Mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Ricky Sitohang, memberikan penjelasan.
Ricky Sitohang menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan meminta data perbankan nasabah untuk dibuka, diperiksa, bahkan diblokir apabila diduga terkait tindak pidana.
“Perlu diketahui juga oleh kita semua bahwa penyidik itu mempunyai hak untuk meminta kepada perbankan, di mana kita punya rekening, untuk dibuka dan dilihat,” ujar Ricky Sitohang, dikutip Tribunnews, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, langkah tersebut sudah sering dilakukan, khususnya dalam kasus TPPU maupun korupsi, di mana seluruh rekening pelaku dapat dibuka dan dibekukan meski aliran dana tidak selalu terbukti langsung.
“Tentunya, rekening yang dibuka ataupun dilihat, bahkan diblokir atau dibekukan apabila diduga ada irisannya dengan suatu peristiwa pidana. Itu kan sudah sering terjadi. Biasanya kalau sudah terkena TPPU, hal itu dilakukan."
Baca juga: Nikita Mirzani Ancam Somasi Bank Imbas Data Rekening Dibuka di Sidang, Praktisi Hukum: Kurang Tepat
"Lihat saja pada tindak pidana korupsi, walaupun tidak ada alirannya ke sana kemungkinan, tapi seluruh rekeningnya dibuka dan diblokir semua, bahkan dibekukan semua rekeningnya,"
Ricky menambahkan, hal tersebut bukan pelanggaran, melainkan risiko hukum yang memang diatur dalam ketentuan pidana.
“Nah, itu sudah merupakan risiko, dan memang dibenarkan oleh hukum. Jadi perlu kita ketahui juga, tidak serta-merta penyidik itu meminta, tentu ada irisannya. Dan tidak serta-merta juga BCA membuka rekening kalau tidak ada permintaan dari penyidik. Kira-kira begitu,” pungkasnya.
Penjelasan Nikita Mirzani soal Rekening Korannya yang Terbuka di Persidangan
Lewat unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dikelola adminnya, Nikita Mirzani menyinggung soal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah rekening korannya dibongkar di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.