Senin, 29 September 2025

Jaringan Pengedar 516 Kg Sabu Dibidik Pasal TPPU, Polisi: Para Pelaku Akan Dimiskinkan

Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang tersangka jaringan narkotika internasional dengan bukti 516 kilogram sabu senilai Rp516 miliar.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEREDARAN NARKOBA - Dua bandar dan lima kurir ditangkap atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu ditangkap dengan bukti kurang lebih setengah ton atau 516 kilogram sabu senilai Rp516 miliar oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini dirilis pada Jumat (15/8/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh orang terdiri dari dua bandar dan lima kurir ditangkap atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Sabu adalah narkotika jenis stimulan yang sangat adiktif. Metamfetamin (nama kimia sabu), bekerja dengan meningkatkan kadar dopamin, yaitu neurotransmitter yang terkait dengan perasaan senang dan euforia, di otak.

Mereka di antaranya SA (33) selaku bandar pengendali, DE (30) selaku kurir, AW (35) selaku kurir penjual, ADR (30) selaku kurir, DM (34) selaku kurir, MM (27) selaku kurir, dan Z (50) selaku bandar.

Tujuh orang tersangka ini merupakan jaringan internasional dengan bukti kurang lebih setengah ton atau 516 kilogram sabu senilai Rp516 miliar.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 2 Bandar dan 5 Kurir Jaringan Pengedar Narkoba Sabu Senilai Rp 516 Miliar

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David memastikan akan menjerat para tersangka dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

TPPU adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana. 

Tindak pidana yang dimaksud antara lain korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, perdagangan senjata gelap, perjudian, dan prostitusi.

Menurut Kombes Ahmad, TPPU sebagai upaya membuat efek jera lebih terasa dan kuat. 

"Kami akan membuat pelaku ini kapok maka ini akan kita proses TPPU-nya, kita miskinkan para pelaku, kita akan kejar, kita telusuri transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku," ucap David saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

Selain TPPU, polisi juga menerapkan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap ketujuh tersangka.

"Ancaman bagi yang melakukan tindak pidana narkotika ini adalah hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan pengungkapan peredaran narkoba ini wujud dari komitmen Polri.

Dia menekankan bahwa peredaran narkoba akan diberantas dari segala aspek dan dari semua metode.

Kepolisian bertindak dari mulai preemptif, melaksanakan imbauan yang dilaksanakan oleh jajaran Binmas.

Baca juga: Operasi Jaring Laba-Laba: Ukraina Tiru Metode Kartel Narkoba untuk Selundupkan Drone ke Rusia

"Rekan kami Bhabinkamtibmas di lapangan senantiasa setiap saat melakukan imbauan dan edukasi tentang bahaya narkoba, ancaman penyalahgunaan narkoba dan lain sebagainya," ujar Ade Ary.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan