Kamis, 2 Oktober 2025

Mulai 1 Januari 2024, LPG 3 Kg Hanya Dapat Dibeli Masyarakat yang Telah Terdata

Pemerintah mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

HO
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan bahwa pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. 

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran", pungkas.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved