Mulai 1 Januari 2024, LPG 3 Kg Hanya Dapat Dibeli Masyarakat yang Telah Terdata
Pemerintah mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan bahwa pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.
Adapun, aturan ini berlaku per 1 Januari 2024.
Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Baca juga: Gas LPG Turun Harga, Ukuran 5,5 Kg Dibanderol Rp90.000 Tabung 12 Kg Dijual Rp192.000, Ini Rinciannya
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dalam pernyataannya, dikutip Kamis (21/12/2023).
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Dijelaskan Tutuka, pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Update Kasus Ledakan Pipa Gas Nord Stream 2022, Italia Ekstradisi Seorang Warga Ukraina ke Jerman |
![]() |
---|
DPR Nilai Percepatan Program Rumah Subsidi Langkah Tepat, Tapi Perlu Hati-hati |
![]() |
---|
Pabrik Gas Biometan Pertama Berbahan Baku Limbah Sawit Dibangun di Simalungun |
![]() |
---|
Kejar Target NZE 2060, Masyarakat Diberikan Edukasi Pemanfaatan Gas Bumi Rumah Tangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.