Pemindahan Ibu Kota Negara
PKS Harap Anies Batalkan IKN Jika Menang Pilpres, Apa Bisa? Ini Kata Ekonom dan Pemerintah
Jokowi menyebut pemindahan ibu kota merupakan sebuah gagasan lama yang belum pernah dieksekusi sebelumnya.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dibatalkannya pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur sangat mungkin bisa dilakukan, terlebih pembangunan tersebut memakan biaya yang besar.
"Sangat mungkin pembangunan IKN tidak dilanjutkan karena beberapa penyebab. Pertama, kondisi keuangan negara yang banyak terkuras untuk IKN terutama ketika arus investasi tidak sebesar proyeksi awal," kata Bhima saat dihubungi Tribun, Senin (27/11/2023) malam.
Dalam kondisi yang mendesak, kata Bhima, maka progres pembangunan IKN bisa disulap jadi pengembangan kota biasa.
Menurutnya, meski sudah ada UU IKN, tidak menutup kemungkinan perubahan melalui Peraturan Pemerintah (Perppu) untuk menganulir UU IKN jika pemerintahan kedepan melihat pembangunan IKN terlalu memakan biaya besar dan kurang prioritas.
Alasan lain IKN bisa batal yaitu, strategi moderat yang bisa dipilih adalah merubah jangka waktu pembangunan IKN. Misalnya dibuat 80 tahun atau 100 tahun kedepan, sehingga ada alasan untuk menunda pemindahan ibu kota negara.
"Kalau rentangnya panjang, per tahun APBN keluar Rp100 juta juga tidak akan dipermasalahkan oleh UU IKN," paparnya.
Di sisi lain, Bhima pun melihat ke depan investor akan ragu tanam modal di IKN, usai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut belum ada investor asing investasi di IKN.
Kemudian ditambah ada rencana pembatalan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur jika capres Anies Basawedan menang Pilpres 2024.
"Pernyataan Presiden Jokowi belum ada investor asing di IKN sebenarnya sudah menimbulkan tanda tanya IKN sepi peminat. Lalu ditambah pernyataan PKS, itu yang lebih menimbulkan keraguan investor untuk lanjut di IKN," papar Bhima.
Partai Pendukung Anies Turut Terlibat di UU IKN
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pembangunan IKN dilakukan dengan payung hukum undang-undang, bahkan PKB yang merupakan partai pengusung pasangan Anies-Cak Imin juga menyetujui UU tersebut.
"Apa yang mau dikritik, itu kan PKB juga setuju. Itu kan undang undang, jadi kita itu di negara ini berjalan harus berdasarkan undang-undang," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/11/2023).
Bahlil mengatakan proyek IKN akan jalan terus kedepannya. Pembangunan Ibu Kota Nusantara merupakan suatu kewajiban.
"Itu adalah undang-undang dan sekarang IKN jalan terus, itu merupakan kewajiban, apa yang menjadi masalah?" katanya.
Baca juga: Gibran Enggan Komentari Sikap PKS yang Menolak Ibu Kota Pindah ke IKN
Meskipun demikian Bahlil mengatakan pernyataan Petinggi PKS tersebut tidak mengganggu pembangunan IKN yang sedang dilakukan sekarang ini. Termasuk rencana masuknya investasi ke dalam proyek tersebut.
Bahlil berseloroh pasangan AMIN yang mungkin terganggu dengan proyek tersebut.
Pemindahan Ibu Kota Negara
Basuki Pastikan Pembangunan IKN Tidak akan Dihentikan Sementara: Prabowo Justru Minta Dipercepat |
---|
Keponakan Prabowo Minta Kabareskrim Tindak Dugaan TPPO Berujung Prostitusi di IKN |
---|
Lelang Proyek Pembangunan IKN Tahap 2 Awal Agustus 2025 |
---|
Kaesang Pangarep Dukung Wapres Gibran Berkantor di IKN hingga Papua |
---|
Wapres Gibran Tunggu Perintah Presiden Prabowo Soal Rencana Berkantor di IKN |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.