Pemerintah Bakal Bedakan Perizinan Penjualan Social Commerce dengan E-Commerce
Dibedakannya perizinan antar kedua platform diharapkan bisa membuat transaksi penjualan online di masing-masing platform tersebut menjadi setara.
"Sehingga, konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk-produk milik dari afiliasi bisnis mereka," lanjutnya.
Berikutnya, ia ingin ritel online dilarang menjual barang lintas negara atau cross border commerce.
Teten mengatakan, mereka harus masuk dulu lewat mekanisme impor biasa, lalu baru boleh menjual barangnya secara online di sini.
"Kalau langsung (tanpa mekanisme impor biasa), pasti enggak bisa bersaing UMKM kita (karena) UMKM dalam negeri harus urus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan sebagainya. Sementara mereka (produk luar) tak harus mengurus itu," ujar Teten.
AS dan China Capai Kesepakatan Awal Soal TikTok, Pembicaraan Final Digelar Jumat dengan Xi Jinping |
![]() |
---|
Bisnis Tersendat Regulasi? Pemerintah Bentuk Tim Khusus Terima Aduan Pengusaha |
![]() |
---|
AS dan Tiongkok Gelar Pertemuan di Spanyol, Penjualan TikTok Ikut Jadi Bahasan utama |
![]() |
---|
Pemerintah Lakukan Investigasi Terkait Udang Beku Asal Banten yang Tercemar Radioaktif |
![]() |
---|
Cara Buat Foto AI Bareng Idola Realistis & Bikin Baper, Mode Polaroid Gemini AI + Prompt Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.