Selasa, 30 September 2025

Pemerintah Bakal Bedakan Perizinan Penjualan Social Commerce dengan E-Commerce

Dibedakannya perizinan antar kedua platform diharapkan bisa membuat transaksi penjualan online di masing-masing platform tersebut menjadi setara.

medium.com
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membedakan perizinan penjualan di platform social commerce dengan penjualan di e-commerce. 

"Sehingga, konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk-produk milik dari afiliasi bisnis mereka," lanjutnya.

Berikutnya, ia ingin ritel online dilarang menjual barang lintas negara atau cross border commerce.

Teten mengatakan, mereka harus masuk dulu lewat mekanisme impor biasa, lalu baru boleh menjual barangnya secara online di sini.

"Kalau langsung (tanpa mekanisme impor biasa), pasti enggak bisa bersaing UMKM kita (karena) UMKM dalam negeri harus urus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan sebagainya. Sementara mereka (produk luar) tak harus mengurus itu," ujar Teten.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved