Minggu, 5 Oktober 2025

Tiga Anggotanya Jadi Tersangka, GAPKI: Mereka Sudah Patuh Pada Kebijakan Pemerintah Kok Dipidana

GAPKI was-was setelah mendengar penetapan 3 perusahaan kelapa sawit terkemuka Tanah Air sebagai tersangka korupsi fasilitas ekspor CPO

dok. GAPKI
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono 

Marcella menjelaskan bahwa kasus ini bermuara dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang bermasalah. Karena itu, tim kuasa hukum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sebagaimana tertera dalam surat gugatan tanggal 3 Juli 2023.

Objek permohonannya adalah Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.

Akibat diterbitkannya Permendag itu, tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu kehilangan hak untuk mengaih Dana Pembiayaan kepada BPDPKS dikarenakan aturan yang tertuang dalam Permendag No. 6/ 2022 menjadi tidak berlaku.

“Klien kami adalah korban dari kebijakan pemerintah yang tidak proper. Jangankan mendapat untung Akibat perubahan kebijakan itu, klien kami menderita actual loss sebesar Rp1.933.272.463.730,” kata Marcella.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved