Senin, 6 Oktober 2025

Cara Buka Toko Online di Lazada, Siapkan KTP dan Surat Izin Usaha Bisa Raup Cuan Fantastis

Cara membuka toko online di marketplace Lazada, hanya perlu menyiapkan KTP, buku tabungan dan NIB.

Istimewa
Di Lazada para pelaku usaha bisa menawarkan berbagai macam produk hanya bermodalkan smartphone atau laptop dan jaringan internet saja. Syaratnya hanya perlu menyiapkan KTP, buku tabungan dan NIB. 

Mengutip dari sellercenter.lazada.co.id berikut persayaratan yang harus dilengkapi sebelum berjualan online di Lazada:

1. Syarat untuk perorangan (Individual)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Buku Tabungan sesuai dengan nama pemilik identitas diri.

- Nama pemilik dalam identitas diri dan buku tabungan harus sama.

2. Syarat untuk perusahaan (Corporate)

- Izin Usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Buku Tabungan atau Rekening Koran, sesuai dengan nama perusahaan atau penanggung jawab Izin Usaha dan NIB.

- Satu data rekening hanya bisa digunakan untuk satu akun

Cara membuka toko online di Lazada

- Kunjungi situs resmi lazada.co.id

- Setelah itu, pilih menu ‘Menjadi Seller’.

- Selanjutnya, tekan menu ‘Daftar Menjadi Penjual Sekarang.

- Isi data yang diperlukan seperti KTP,buku tabungan dengan nama pribadi, serta surat izin usaha khusus untuk perusahaan.

- Lalu, ajukan verifikasi data.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved