PPATK Deteksi Modus Pencucian Uang Lewat E-Commerce dan Bisnis Pakaian Bekas, Nilainya Rp 1 T
PPATK mengungkapkan telah mengidentifikasi aliran dana senilai Rp 1 triliun dari dalam kurun 2021 hingga saat ini.
Detailnya, ada 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop.
Moga turut menuturkan bahwa pihaknya juga memblokir 5 situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor.
Ada Sophiest Thrift (https://distributorbalimport.com/), Trans Fashion Batam (https://transfashionindo.com/about-us/), Ball Media ID (https://ballmediaid.com/kontak-kami/), Nice Thrift dan Bal Segel Import (https://ballimportterbaik.wordpress.com/), dan Kyra Ball Import (https://kyraballimport.wordpress.com/).
Moga menekankan, pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selain itu, melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Moga meminta agar para pelaku usaha e-commerce tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor.
“Para pelaku usaha pada platform niaga-el wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor,” katanya.
Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menambahkan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas asal impor pada platform niaga-el agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal,” ujar Tommy.
Thrifting Rebut Pembeli UMKM
Teten menyebut posisi pihaknya di sini adalah untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena terpukul oleh praktik impor ilegal ini.
"Kami ingin melindungi UMKM. Salah satu yang terpukul kan industri tekstil dan produk tekstilnya," katanya di kantor KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).
Menurut dia, target konsumen dari thrifting ini adalah masyarakat menengah ke bawah, yang notabene target dari para pelaku UMKM.
"Barang-barang UMKM ini kan yang terganggu dengan impor barang bekas. Kalau brand besar enggak. Konsumen mereka kelas menengah ke atas. Ini yang pakai baju bekas kan menengah ke bawah. Justru di situ lah market UMKM," ujar Teten.
PPATK
thrifting
impor pakaian bekas
pakaian bekas ilegal
pakaian bekas impor
Kementerian Perdagangan
Imbas Rekening Bank Banyak Diblokir PPATK, OJK Bakal Bikin Aturan Soal Dormant |
![]() |
---|
9 Regulasi Impor Terbaru Menuai Kritik, Dirjen Kemendag: Keputusan Bersama Lintas Kementerian |
![]() |
---|
OJK Minta Bank Jangan Sembarang Blokir Rekening Tidak Aktif |
![]() |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
![]() |
---|
KPK Ungkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap Berawal dari 'Nyanyian' Irvian Bobby Mahendro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.