Sabtu, 4 Oktober 2025

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan hingga Besaran Biayanya

Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bermotor bekas maka perlu untuk melakukan Balik Nama Kendaraan agar terhindar dari penggelapan.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Simak cara, syarat, dan besaran biaya Balik Nama Kendaraan 2023. 

- Bea Balik nama sepeda motor yakni 0,667 dikali pokok pajak setahun (pokok pajak bisa dilihat pada bukti bayar pajak pada lembar belakang STNK)

- Bea Balik nama mobil sedan yakni 0,650 dikali pokok pajak setahun

- Bea Balik nama mobil minibus dan jeep yakni 0,635 dikali pokok pajak setahun

- Bea Balik nama mobil blind van, Pick up dan microbus yakni 0,635 dikali pokok pajak setahun

- Bea Balik nama bus yakni 0,606 dikali pokok pajak setahun

- Bea Balik nama mobil Light truck dan Truck yakni 0,513 dikali pokok pajak setahun.

Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000

Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000

Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved