Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan hingga Besaran Biayanya
Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bermotor bekas maka perlu untuk melakukan Balik Nama Kendaraan agar terhindar dari penggelapan.
TRIBUNNEWS.COM – Simak besaran biaya balik nama kendaraan bermotor beserta syaratnya.
Balik Nama Kendaraan Bermotor sangat krusial bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas. Biaya balik nama motor atau harga balik nama motor bisa berbeda antar daerah.
Proses Balik Nama Kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada BPKB dan STNK.
Biaya Balik Nama dibedakan menjadi dua yakni Balik nama dalam satu kabupaten/kota dan Balik nama mutasi masuk.
Balik Nama dalam satu kabupaten terjadi jika pemilik lama dan pemilik baru kendaraan alamatnya masih sama dalam satu kabupaten/kota sehingga tidak diperlukan pencabutan berkas karena masih dalam satu kabupaten.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Sepeda Motor dengan Aplikasi SIGNAL
Pada proses balik nama satu kabupaten/kota jika masih ada sisa masa berlaku pajak maka akan tetap diperhitungkan. Masa berlaku yang masih diperhitungkan adalah minimal 15 hari dari tanggal pendaftaran maka akan dihitung 1 bulan sisa masa berlaku.
Biaya Balik Nama Kendaraan
Mengutip dari laman Samsat Sleman, beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:
- Bea Balik Nama
- Pajak Tahunan
- SW Jasa Raharja
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB
- PNBP STNK
- PNBP TNKB (Plat Nomor)
Bea Balik Nama Kendaraan bekas di DIY dtetapkan dengan Peraturan Daerah DIY No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 22, ditetapkan sebesar 1 persen kali Nilai Jual Kendaraan Bermotor. JIka Nilai Jual tidak diketahui maka untuk menentukan Bea Balik Nama dapat menggunakan pendekatan rumus sebagai berikut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.