Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Persyaratan hingga Besaran Biayanya
Proses balik nama sertifikat tanah tentu saja sangat mudah. Proses ini dapat dilakukan melalui kantor pertanahan atau dengan bantuan PPAT.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Adapun sistem, mekanisme, dan prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah yang dikutip dari sippn.menpan.go.id, sebagai berikut:
- Pemohon akan menyerahkan persyaratan kepada Sekretaris / Kasi Pemerintahan dan Trantibum
- Setelah Persyaratan lengkap maka Kasi Pemerintahan dan Trantibum mengetik Surat Keterangan Pengurusan Turun Waris /Balik Nama Sertifikat Tanah
- Setelah diketik surat diperiksa dan ditandatangani oleh Lurah, atau apabila Lurah tidak ada surat ditandatangani ololeh Sekretaris Lurah / Kasi
- Surat diserahkan kepada Pemohon.
Sementara waktu untuk menyelesaikan Balik Nama Sertifikat Tanah yakni kurang lebih sekitar 23 menit, dengan rincian:
- 5 menit pemeriksaan persyaratan
- 15 menit pengetikan
- 3 menit penandatanganan
Baca juga: Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah April 2023, Lengkap dengan Syarat dan Caranya
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Kembali mengutip situs PPIP Semarang Kota, biaya balik nama Sertifikat Tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 500.000.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.