Selasa, 7 Oktober 2025

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Persyaratan hingga Besaran Biayanya

Proses balik nama sertifikat tanah tentu saja sangat mudah. Proses ini dapat dilakukan melalui kantor pertanahan atau dengan bantuan PPAT.

Tribunnews
Simak cara mudah balik nama sertifikat tanah hingga besaran biayanya. 

TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara balik nama sertifikat tanah, dilengkapi persyaratan dan besaran biaya yang diperlukan.

Biaya balik nama sertifikat tanah kerap menjadi pertanyaan banyak orang, terutama mereka yang baru saja membeli tanah maupun properti dari orang lain.

Proses balik nama sertifikat tanah merupakan hal yang lazim dilakukan saat seseorang akan atau baru saja membeli aset berharga tersebut.

Selain itu, mendapatkan tanah maupun properti warisan juga sering menjadi alasan di balik hal yang satu ini.

Pada dasarnya, balik nama sertifikat tanah menjadi cara untuk membuktikan keabsahan sebuah tanah atau properti menjadi atas nama seseorang yang berhak atas aset itu sendiri.

Hal ini sekaligus menjadi bentuk pencegahan atas berbagai hal maupun resiko kerugian yang mungkin terjadi atas sengketa dan masalah terhadap aset tersebut.

Baca juga: Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah ke Puluhan Dosen Unhas

Mengutip dari situs ppid.semarangkota.go.id, berikut ini persyaratan balik nama Sertifikat Tanah:

1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertifikat asli

5. Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan

6. Akte Wasiat notaris

7. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Adapun sistem, mekanisme, dan prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah yang dikutip dari sippn.menpan.go.id, sebagai berikut:

- Pemohon akan menyerahkan persyaratan kepada Sekretaris / Kasi Pemerintahan dan Trantibum

- Setelah Persyaratan lengkap maka Kasi Pemerintahan dan Trantibum mengetik Surat Keterangan Pengurusan Turun Waris /Balik Nama Sertifikat Tanah

- Setelah diketik surat diperiksa dan ditandatangani oleh Lurah, atau apabila Lurah tidak ada surat ditandatangani ololeh Sekretaris Lurah / Kasi

- Surat diserahkan kepada Pemohon.

Sementara waktu untuk menyelesaikan Balik Nama Sertifikat Tanah yakni kurang lebih sekitar 23 menit, dengan rincian:

- 5 menit pemeriksaan persyaratan

- 15 menit pengetikan

- 3 menit penandatanganan

Baca juga: Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah April 2023, Lengkap dengan Syarat dan Caranya

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Kembali mengutip situs PPIP Semarang Kota, biaya balik nama Sertifikat Tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 500.000.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved