Kamis, 2 Oktober 2025

Kehadiran Yusril Jadi Saksi Hartati Sah sesuai Hukum Acara

"Majelis hakim juga tidak keberatan saya dihadirkan sebagai ahli,”tegas mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

zoom-inlihat foto Kehadiran Yusril Jadi Saksi Hartati Sah sesuai Hukum Acara
TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA
Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendara menegaskan kehadirannya sebagai saksi ahli dalam persidangan Siti Hartati Murdaya sesuai dengan hukum acara pidana. Karena itulah, Yusril menilai, pernyataan pimpinan KPK Bambang Widjayanto beserta Juru Bicara KPK Johan Budi yang memprotes kehadirannya sebagai saksi  di pengadilan Tipikor itu menunjukkan keduanya tidak mengerti dan memahami hukum acara pidana dan tidak hormati independensi Jaksa KPK dalam melakukan penuntutan perkara.

Yusril menanggapi  pernyataan Bambang dan Johan Budi yang memprotes karena Yusril menjadi saksi ahli dalam kasus Buol untuk Hartati Murdaya di Penagdilan Tipikor.

”Keberatan Bambang Wijayanto dan Johan Budi, menggambarkan bahwa mereka tidak memahami hukum acara pidana dan tidak hormati independensi Jaksa KPK dalam melakukan penuntutan perkara" ucap Yusril saat dihubungi wartawan, Kamis (10/1/2013).

Menurut Yusril, apabila KPK keberatan dirinya menjadi saksi , maka dirinya mempersilahkan Jaksa KPK untuk menyampaikan keberatan itu saat dalam sidang pengadilan.

”Bukan malah berkomentar di luar sidang. Tapi  saat sidang itu Jaksa KPK tidak menyampaikan keberatan, bahkan Jaksa KPK mengajukan pertanyaan untuk saya jawab.  Majelis hakim juga tidak keberatan saya dihadirkan sebagai ahli,”tegas mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Dalam kesempatan itu,Yusril juga meminta KPK  meng hormati independensi pengadilan dan tidak sepantasnya mengomentari jalannya persidangan. Dikatakan,  dirinya memang  menjadi penasehat hukum Waode di PN Tipikor. Namun  tidak ada ketentuan apapun yang melarang advokat dihadirkan sebagai ahli di persidangan.

”Sedangkan terhadap  kasus Zulkarnain Jabbar, sudah lama saya mengundurkan diri sebagai penasehat hukumnya. Surat pemberitahuan pengunduran diri sudah lama diserahkan ke KPK.  "Masak mereka tidak tahu. Aneh" ujar Yusril.

Sebelumnya,  dalam sidang kasus Buol itu, Yusril menegaskan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa mendakwa Hartati Murdaya dengan pasal penyuapan dalami UU Tipikor. Pasalnya, masalah sumbangan pemilu kada sudah diatur dalam UU tersendiri. Karena itu yang diterapkan seharusnya UU tentang tindak pidana pemilu.

Dalam kesaksiannya, Yusril  menjelaskan bahwa dana yang diberikan kepada seorang calon bupati yang sedang mencalonkan kembali dalam pemilu kada harus dipandang sebagai dana sumbangan pemilu kada, dan tidak bisa dipandang sebagai suap.
Oleh karena itu jika ada pelanggaran dalam hal sumbangan itu, maka harus diberlakukan ketentuan dalam UU mengenai pemilu kada dan bukan diberlakukan UU Tipikor.

Pada bagian lain, Yusril juga menjelaskan, bahwa peraturan menteri BPPN tahun 1999 tentang pembatasan lahan 20 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit adalah bertentangan dengan peraturan diatasnya, Keppres No 37 tahun 1993.

Oleh sebab itu perusahaan Hartati, PT Hardaya Inti Plantation, memiliki hak terhadap seluruh lahan perkebunan yang telah ditanami kelapa sawit sejak jauh sebelum peraturan pembatasan lahan tersebut diterbitkan. Termasuk berhak atas semua surat-surat perijinan seperti sertifikat hak guna usaha (HGU) atas lahan tersebut.

Menurut Yusril jika ada tumpang tindih aturan apalagi peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya,  keputusan yang diambil oleh pejabat negara, dalam hal ini bupati Buol, harusnya keputusan yang paling tidak merugikan rakyat atau pengusaha. Jangan sampai tumpang tindih peraturan justru dipakai sebagai dalih untuk menekan dan merugikan pengusaha.

Menanggapi kehadiran Yusril sebagai saksi itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempersoalkannya.

"Yusril ini sebenarnya apa, saksi ahli atau lawyer," ujar Bambang.

Juru bicara KPK, Johan Budi, juga mempertanyakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor, yang mengizinkan Yusril menjadi saksi ahli.

“KPK mempertanyakan kenapa majelis hakim bisa memperbolehkan Yusril yang juga merupakan pengacara seorang tersangka di KPK,“ ujar Johan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved