Sidang Angelina Sondakh
Tidak Menyesal, Angelina Sondakh Malah Divonis Rendah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan anggota DPR, Angelina Sondakh tidak menyesali perbuatannya terkait kasus dugaan suap pembahasan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan anggota DPR, Angelina Sondakh tidak menyesali perbuatannya terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemendiknas.
Hal itu, sebagaimana diuraikan majelis hakim dalam pertimbangannya menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan terhadap Puteri Indonesia tahun 2001 itu.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Hakim menilai Angie telah melanggar tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 11 UU pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Kendati demikian, Vonis hakim ini lebih ringan tujuh tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutan, Angie dituntut Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman 12 tahun penjara dan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 Juta dollar AS.