Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Angelina Sondakh

Tidak Menyesal, Angelina Sondakh Malah Divonis Rendah

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan anggota DPR, Angelina Sondakh tidak menyesali perbuatannya terkait kasus dugaan suap pembahasan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Tidak Menyesal, Angelina Sondakh Malah Divonis Rendah
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Angelina Sondakh (tengah) mendapatkan dukungan moril dari kedua anaknya, Aaliyah Massaid (kiri), dan Zahwa Rezi Massaid (kanan), sebelum menjalani persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/1/2013). Angie melakukan pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan anggota DPR, Angelina Sondakh tidak menyesali perbuatannya terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemendiknas.

Hal itu, sebagaimana diuraikan majelis hakim dalam pertimbangannya menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan terhadap Puteri Indonesia tahun 2001 itu.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).

Hakim menilai Angie telah melanggar tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 11 UU pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Kendati demikian, Vonis hakim ini lebih ringan tujuh tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutan, Angie dituntut Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman 12 tahun penjara dan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 Juta dollar AS.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved