Korupsi Alquran di Kementerian Agama
KPK Tetapkan Ahmad Jauhari Sebagai Tersangka Alquran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kemenag.
Penetapan tersangka itu disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konprensi pers yang digelar di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
"Setelah melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBN-P 2011-2012 di Direktorat Binmas Islam Kemenag, KPK sejak kemarin telah meningkatkan proses ke proses penyidikan dengan tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," kata Johan.
Johan menjelasakan, AJ merupakan pejabat pembuat komitmen di ditjen Binmas Islam Kemenag. Perkara ini juga pengembangan dari perkara tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi," ujarnya seraya menerangkan bahwa pengusutan kasus ini belum berhenti pada JA.