Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Angelina Sondakh

Vonis Angie Mengecewakan

Peneliti Lembaga Swadaya Masyarkaat (LSM) Indonesian Coruption Watch (ICW), Donal Fariz mengaku kecewa dengan rendahnya vonis yang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Vonis Angie Mengecewakan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa Angelina Sondakh (kiri) bersalaman dengan kader Partai Demokrat, Saan Mustofa (kanan), sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda tuntutan, di Jakarta, Kamis (20/12/2012). Angie dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lembaga Swadaya Masyarkaat (LSM) Indonesian Coruption Watch (ICW), Donal Fariz mengaku kecewa dengan rendahnya vonis yang dikeluarkan oleh hakim terhadap terdakwa kasus korupsi pembahasan anggaran Proyek Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh.

"Vonisnya mengecewakan," ujar Donald, kepada Tribunnews.com, melalui telepon, Kamis (10/1/2013).

Menurutnya rendahnya vonis politisi Demokrat yang akrab dipanggil Angie itu, bukan diakibatkan oleh lemahnya dakwaan Jaksaan Penuntut Umum KPK, namun karena adanya dakwaan jaksa yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"JPU-kan mengejar sampai uang yang diperoleh, hingga dari acara talk show segala. Yang paling mengecewakan soal Pasal 18. Soal pasal 18, Anggie kan terbukti menerima uang hasil dari penggiringan proyek. Nah seharusnya pasal 18 bisa dipakai setidaknya sejumlah uang yang ia nikmati. (Psl 18 ayah 1 huruf B). Padahal kita berharap 32 miliar Rupiah bisa disita negara," tuturnya.

"Namun jangankan 32 miliar Rupiah, uang yang 'jelas', diterima dari permai group saja tidak dijadikan pidana tambahan oleh hakim," lanjutnya.

Senada, Direktur Hukum dan Advokasi Masyarakat Visi Indonesia, Akbar Kiahaly menilai putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Angie yaitu 4,5 tahun adalah kurang tepat.

"Antara pertimbangan hakim memberatkan dan meringankan hukuman tersangka menurut saya sangat tidak berimbang dan adil. Pertimbangan yang memberatkan pada kasus Angie, yaitu perbuatan terdakwa kasus korupsi anggaran Kemendikbud dan Kemenpora itu berpeluang membuka pidana korupsi berikutnya, anggaran yang disahkan tidak sepenuhnya digunakan bagi masyarakat dan Angie juga tidak mengakui kesalahannya," ujar Akbar kepada Tribunnews.com.

Ia mengatakan apa yang dihasilkan dari persidangan Angie jauh dari ekspetasi masyarakat, bahwa Angie akan bernyanyi menyebut nama-nama lain yang terlibat. "Harapan masyarakat bahwa Angie terbuka dalam persidangan sehingga menyeret para pihak-pihak lain yg turut terlibat dalam kasus ini, nyatanya tidak terjadi. Anggie benar-benar 'konsisten' menutup rapat informasi mengenai keterlibatan pejabat lain pada kasus ini," ucapnya.

Melihat rendahnya putusan dibandingkan tuntutan jaksa terhadap Angie yaitu 12 tahun, Akbar berharap KPK segera menyiapkan tuntutan banding, dan menyusunnya dengan baik dan tepat.

"Saya tidak tahu apakah ada alasan 'khusus' dibalik putusan itu yang sampai hakim berani memvonis Angie hingga melebihi setengah dari tuntutan JPU," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved