Kasus Prita Mulyasari
Prita: Alhamdulillah, Subhanallah Setelah 5 Tahun
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali(PK) Prita Mulyasari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali(PK) Prita Mulyasari. Mendengar kabar tersebut Prita mengaku sedih dan sangat bersyukur.
"Alhamdulillah, Subhanallah setelah lima tahun," lirih Prita saat dihubungi Tribunnews.com, Senin(17/9/2012).
Prita mengaku sangat lega dan tidak ada lagi beban di hati dan pikirannya saat ini.
"Iya lega, sudah enggak kepikiran lagi. Alhamdulillah keluarga selalu mendoakan," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali(PK) Prita Mulyasari. Ia pun kini sudah bebas dari hukuman percobaan 6 bulan penjara.
Putusan PK diketok hari ini oleh majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko, dan anggota Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA.
Kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana UU ITE. Padahal di Pengadilan Negeri Tangerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim. Kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi.
Putusan kasasi ini dianulir dengan mengabulkan PK. Majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko, dan anggota Surya Jaya dan Suhadi memutus bebas Prita.
Berita Terkait: Kasus Prita Mulyasari
- Sidang Lanjutan PK Prita Kembali Digelar di PN Tangerang
- Prita Ajukan PK karena Pertentangan Putusan Perkaranya di MA
- Prita Siap Jalani Sidang PK Perdana di PN Tangerang
- Hari Ini Prita Audiensi Dengan Komisi Yudisial
- Kejaksaan Tetap Berpedoman Putusan MA Soal Prita
- Kejari Tangerang Pelajari PK Prita