Jumat, 3 Oktober 2025

Hore! MA Kabulkan PK, Prita Bebas

Prita Mulyasari akhirnya bisa bernafas lega setelah majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali(PK)

zoom-inlihat foto Hore! MA Kabulkan PK, Prita Bebas
/Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.
Prita berbincang bersama beberapa anggota keluarganya saat menunggu sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Tangerang, Selasa (23/08/2011). Prita Mulyasari terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pengajuan barang bukti atas permohonan peninjauan kembali (PK) keputusan Mahkamah Agung (MA). (Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prita Mulyasari akhirnya bisa bernafas lega setelah majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali(PK). Ia pun kini sudah bebas dari hukuman percobaan 6 bulan penjara.

Kabar baik tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Prita, Slamet Yuwono.

"Jadi baru hari ini mbak Prita Mulyasai dikabulkan hari ini oleh MA, disampaikan oleh teman-teman juga bahwa PK yang diajukan Prita Mulyasari dikabulkan oleh MA," kata Slamet kepada Tribunnews.com, Senin(17/9/2012).

Slamet mengatakan majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Prita karena adanya novum atau bukti baru perkara perdata yang diajukan oleh RS Omni Internasional.

"Dengan alasan adanya novum perdata, putusan perdata MA atas Prita dan RS Omni," kata Slamet.

Lebih jauh Slamet menjelaskan bahwa majelis PK Mahkamah Agung melihat apa yang dilakukan Prita semata-mata tidak melanggar UU ITE dan KUHP, melainkan hanya kebebasan berpendapat.

"Sesuai UUD 1945 kebebasan untuk menyampaikan pendapat," jelasnya.

Putusan PK diketok hari ini oleh majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko, dan anggota Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA.

Sebelumnya, kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana UU ITE. Padahal di Pengadilan Negeri Tangerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim. Kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi.

Putusan kasasi ini dianulir dengan mengabulkan PK. Majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko, dan anggota Surya Jaya dan Suhadi memutus bebas Prita.

Berita Terkait: Kasus Prita Mulyasari

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved