Nasib Komnas HAM
Ribut Komnas HAM Gara-gara Surat Tercecer?
Sampai akhirnya Presiden SBY menandatangani Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner per 29 Agustus 2012.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Sepekan terakhir, semua ribut dan pangling akibat Komnas HAM. Penyebabnya, masa tugas Komisioner Komnas HAM akan berakhir 30 Agustus 2012 namun masa perpanjangan tugas belum juga diteken Presiden.
Sampai akhirnya Presiden SBY menandatangani Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner per 29 Agustus 2012.
Setelah ditelisik lebih jauh, ternyata ada persoalan pada persuratan yang masuk ke Pimpinan DPR. Surat berisi nama-nama kandidat Komisioner Komnas HAM telah dikirim sejak 11 Juni 2012 lalu ke Sekretariat Pimpinan DPR itu ternyata baru diketahui keberadaannya pada 16 Agustus 2012 lalu.
"Kami baru menerima suratnya dari pimpinan DPR per 16 Juni 2012. Surat itu kok begitu lama di pimpinan Dewan?" salah seorang nggota Komisi III DPR Ahmad Yani kemarin di gedung Dewan mempertanyakan.
Setelah surat itu diserahkan, anggota DPR libur, mayoritas mudik Lebaran ke kampung halaman masing-masing. "Baru masuk sekarang (pekan ini)," kata Yani.
Dia menyayangkan prosedural surat menyurat di Humas DPR sangat lama."Banyak surat aspirasi dari Dapil saya dikirim ke Huimas sampai ke saya sebulan kemudian. Ini kan sangat birokratis," kata dia. Apakah surat itu berarti tercecer? "Saya tidak ngerti," ujar Yani.
Senada dengan Yani, Anggota Komisi III DPR lainnya Didi Irawadi Syamsuddin mengakui ada kesalahan adminstrasi di DPR soal surat Komnas HAM. "Ada kesalahan di DPR sendiri ada administrasi akibat kelalaian," kata Didi.
Kendati demikian Didi menegaskan yang lalu biarlah berlalu. Yang terpenting sekarang jangan ada kevakuman Komisioner KPK. "Keppres perpanjangan tugas dari Presiden jadi solusi sementara," kata Didi.
- Aktivis Dukung Perpanjangan Komisioner Komnas HAM
- Komnas HAM Tunggu Keppres Perpanjangan Komisioner
- Keppres Terbit Hindari Kevakuman Tugas Komnas HAM
- Marzuki Alie Marah, Sebut Komisi III Lebay
- Seleksi Komisioner Komnas HAM Bisa Dilakukan Segera
- Penggugat: Proses Seleksi Komnas HAM Langgar Administrasi