Penggugat: Proses Seleksi Komnas HAM Langgar Administrasi
Syarifudin Ngulma Siemulue selaku penggugat hari ini jalani persidangan perdana menggugat Komnas HAM terkait dengan proses seleksi Komisioner
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarifudin Ngulma Siemulue selaku penggugat hari ini jalani persidangan perdana menggugat Komnas HAM terkait dengan proses seleksi Komisioner Komnas HAM. Menurutnya, proses tersebut melanggar administrasi yang ada.
"Pansel telah melanggar tiga ketentuan seleksi," ujar Syarifudin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Kamis (26/7/2012).
Syarifudin menjelaskan pelanggaran yang dimaksudkannya yakni secara prosedural, Komnas HAM tidak mematuhi aturan UU dan tata tertib. Dalam proses tersebut, Pansel tidak menetapkan persyaratan tambahan tanpa melalui mekanisme paripurna di Komnas HAM.
"Syarat itu tidak dikembalikan ke paripurna. Karena setiap bulan ada paripurna. Tetapi itu tidak dipenuhi," kata Syafrudin.
Lalu Syarifudin menjelaskan, ada dua pelanggaran lain yakni secara substansi tidak ada pengecekan terhadap integritas setiap calon komisioner dan ketiga tidak ada partisipasi publik selama proses seleksi berjalan.
Persidangan perdana ini ternyata berjalan singkat, lantaran pihak tergugat yang tak lain adalah Komnas HAM tidak hadir. Untuk itu, persidangan ditunda sampai pekan depan.
Baca Juga: