Keppres Terbit Hindari Kevakuman Tugas Komnas HAM
Jurubicara Kepresidenan, Julian A Pasha mengatakan, Rabu (29/8/2012) malam, Presiden SBY telah menerima surat dari DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurubicara Kepresidenan, Julian A Pasha mengatakan, Rabu (29/8/2012) malam, Presiden SBY telah menerima surat dari DPR.
Menurut keterangannya, surat dari DPR tersebut mengusulkan penerbitan Keppres untuk perpanjangan masa jabatan Komisioner KOMNAS HAM yang berakhir hari ini, Kamis (30/8/2012).
Ditegaskan, Keppres telah ditandatangani Presiden tertanggal itu juga, yakni 29 Agustus 2012.
"Keppres diterbitkan dengan pertimbangan agar tidak terjadi kevakuman tugas di KOMNAS HAM," jelas Julian kepada wartawan, dalam pesan singkatnya, Kamis (30/8/2012).
Lebih lanjut ia mengatakan masa tugas para komisioner saat ini diperpanjang sampai dengan selesainya proses di DPR atau ditetapkannya Komisioner KOMNAS HAM yang baru.
Baca Juga: