Kamis, 2 Oktober 2025

Komnas HAM Tunggu Keppres Perpanjangan Komisioner

Komnas HAM masih menunggu surat keputusan presiden mengenai perpanjangan komisioner. Walaupun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Komnas HAM Tunggu Keppres Perpanjangan Komisioner
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Keluarga korban penembakan dan dugaan penjualan organ tubuh manusia TKI di Malaysia, Haji Ma sum (depan kanan), Ayah Herman, dan Nurmawi (depan kiri), Kakak Mad Noor, melapor ke Komnas HAM, di Jakarta, Rabu (2/5/2012). Keluarga korban yang diterima oleh Ketua Komnas HAM, Ifdal kasim (belakang tengah), menuntut agar Komnas HAM segera mengusut dugaan pelanggaran HAM tersebut. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM masih menunggu surat keputusan presiden mengenai perpanjangan komisioner. Walaupun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikabarkan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpanjangan masa tugas Komisioner Komnas HAM.

"Kami belum mendapatkan suratnya. Sebelum itu didapat maka kami sulit berkoordinasi dengan anggota lainnya," kata Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim ketika ditemui dikantornya, Kamis (30/8/2012).

Ifdal mengakui bila tadi pagi ia sudah dihubungi oleh pihak sekretaris negara bahwa presiden sudah menandatangi Kepres. "Mereka bilang Pak Ifdal bekerja saja seperti biasa. Tetapi kalau belum mendapatkan suratnya kita belum tahu isinya apa dan menjelaskan kepada sekretariat Komnas HAM," katanya.

Ifdal juga belum mengetahui sampai kapan batas waktu perpanjangan Komisioner Komnas HAM. Namun bila dilihat dari skenario pemilihan anggota yang baru, maka batas waktu selama satu bulan hingga Oktober 2012.

Ifdal menegaskan pihaknya membutuhkan surat Kepres tersebut. Untuk itu, ia akan memerintahkan sekjen Komnas HAM untuk menjemput bola meminta surat tersebut.

"Ini dibutuhkan untuk meneruskan pekerjaan yang kita tangani seperti proses kasus Sampang," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi mengungkapkan Keppres
mengenai perpanjangan masa tugas Komisioner Komnas HAM sudah ditandatangani presiden.

"Surat permintaan dari DPR tadi malam kita terima. Tadi malam juga kita susun draftnya. Tadi malam juga kita ajukan draftnya kepada Presiden. Dan tadi malam juga Presiden tandatangani," ungkap Sudi kepada wartawan, usai Puncak Peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional Ke-17, di Gedung Merdeka, Bandung, Kamis (30/8/2012).

Diungkapkan, agar tidak terjadi kevakuman tugas, maka pemerintah atas permintaan DPR, Presiden memperpanjang masa tugas Komisioner Komnas HAM.

Pasalnya, per hari ini, batas waktunya atau masa tugas Komisioner Komnas HAM berakhir. "Agar tidak terjadi kevakuman maka atas permintaan DPR agar diperpanjang. Kita perpanjang. Karena itu Presiden memperpanjang," terangnya.

Menurutnya, masa berlakunya Keppres ini, hingga Komisioner yang baru ditetapkan DPR. "Ada batas waktunya. Sampai dengan ditetapkannya nanti Komisioner yang baru," terangnya.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved