Komnas HAM Tunggu Keppres Perpanjangan Komisioner
Komnas HAM masih menunggu surat keputusan presiden mengenai perpanjangan komisioner. Walaupun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM masih menunggu surat keputusan presiden mengenai perpanjangan komisioner. Walaupun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikabarkan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpanjangan masa tugas Komisioner Komnas HAM.
"Kami belum mendapatkan suratnya. Sebelum itu didapat maka kami sulit berkoordinasi dengan anggota lainnya," kata Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim ketika ditemui dikantornya, Kamis (30/8/2012).
Ifdal mengakui bila tadi pagi ia sudah dihubungi oleh pihak sekretaris negara bahwa presiden sudah menandatangi Kepres. "Mereka bilang Pak Ifdal bekerja saja seperti biasa. Tetapi kalau belum mendapatkan suratnya kita belum tahu isinya apa dan menjelaskan kepada sekretariat Komnas HAM," katanya.
Ifdal juga belum mengetahui sampai kapan batas waktu perpanjangan Komisioner Komnas HAM. Namun bila dilihat dari skenario pemilihan anggota yang baru, maka batas waktu selama satu bulan hingga Oktober 2012.
Ifdal menegaskan pihaknya membutuhkan surat Kepres tersebut. Untuk itu, ia akan memerintahkan sekjen Komnas HAM untuk menjemput bola meminta surat tersebut.
"Ini dibutuhkan untuk meneruskan pekerjaan yang kita tangani seperti proses kasus Sampang," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi mengungkapkan Keppres
mengenai perpanjangan masa tugas Komisioner Komnas HAM sudah ditandatangani presiden.
"Surat permintaan dari DPR tadi malam kita terima. Tadi malam juga kita susun draftnya. Tadi malam juga kita ajukan draftnya kepada Presiden. Dan tadi malam juga Presiden tandatangani," ungkap Sudi kepada wartawan, usai Puncak Peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional Ke-17, di Gedung Merdeka, Bandung, Kamis (30/8/2012).
Diungkapkan, agar tidak terjadi kevakuman tugas, maka pemerintah atas permintaan DPR, Presiden memperpanjang masa tugas Komisioner Komnas HAM.
Pasalnya, per hari ini, batas waktunya atau masa tugas Komisioner Komnas HAM berakhir. "Agar tidak terjadi kevakuman maka atas permintaan DPR agar diperpanjang. Kita perpanjang. Karena itu Presiden memperpanjang," terangnya.
Menurutnya, masa berlakunya Keppres ini, hingga Komisioner yang baru ditetapkan DPR. "Ada batas waktunya. Sampai dengan ditetapkannya nanti Komisioner yang baru," terangnya.
Baca Juga: