Mafia Anggaran
Tidak Sopan, Fahd Rafiq Dimarahi Hakim
Sidang baru dimulai, Fahd A Rafiq langsung mendapat teguran dari majelis hakim Tipikor, Jakarta. Ia ditegur lantaran dinilai hakim tak sopan di
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang baru dimulai, Fahd A Rafiq langsung mendapat teguran dari majelis hakim Tipikor, Jakarta. Ia ditegur lantaran dinilai hakim tak sopan di persidangan dengan menggerak-gerakkan kakinya.
"Jangan gerak-gerak kakimu itu, gak sopan itu," kata ketua majelis, Suhartoyo saat menyidangkan perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, Selasa (17/7/2012) siang.
"Maaf sudah biasa pak, dari kecil," jawab Fahd dengan santai.
Mendengar pernyataan tersebut, hakim Suhartoyo kembali menegaskan untuk tidak melakukan hal tersebut.
Sementara dalam keterangannya, Fadh yang hadir mengenakan kemeja berwarna biru tersebut mengatakan jika kenal dengan Wa Ode. Namun, ia mengaku tak akrab dengan politisi PAN tersebut.
Fahd pun mengakui jika melalui Haris Surahman pernah memberikan sejumlah uang agar diuruskan anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
"Tapi uang itu sudah dikembalikan sebagian. Tinggal 1 miliar kalau tidak salah," terang Fahd.
Pada sidang sebelumnya, Haris Andi Surahman mengatakan bahwa dirinya dimintai tolong pengusaha Fahd A Rafiq untuk dikenalkan dengan anggota Banggar DPR.
Haris kemudian memperkenalkan Fahd dengan Wa Ode melalui Syarif Ahmad. Menurut Haris, Fahd adalah suami Wa Ode. Wa Ode bersedia untuk bertemu dengan Haris di restoran Pulau Dua, Senayan.
Dalam pertemuan itu, Haris mengatakan Fahd minta agar diuruskan anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Menurut haris, Wa Ode menyanggupi permohonan tersebut dan meminta Fahd untuk menyiapkan berkas dan proposal. Kesanggupan Wa Ode itu, masih kata Haris, menyertakan syarat 5-6 persen dari proyek diselesaikan di muka.
Untuk memudahkan pemberian fee kepada Wa Ode, Haris bersama Fahd membuka rekening bisnis di Bank Mandiri cabang DPR pada 13 September 2010 dengan setoran awal Rp2 miliar atas nama Haris. Uang itu kemudian diambil oleh staf Wa Ode, Sefa Yolanda.
Selanjutnya Haris memberikan sisa uang yang diduga sebagai commitment fee kepada Wa Ode hingga mencapai Rp6 miliar.
Namun, semuanya disangkal Wa Ode. Dalam persidangan yang sama, polisiti PAN itu mengatakan jika Haris telah merekayasa dan berbohong dalam persidangan.
Klik Juga: