Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Sefa Hadir, Haris Surahman Mangkir Sidang

Sidang perkara suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktrur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Sefa Hadir, Haris Surahman Mangkir Sidang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tedakwa, Wa Ode Nurhayati, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6/2012). Wa Ode diduga terkait suap kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktrur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati kembali digelar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta, Selasa (17/7/2012).

Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ada pun saksi yang direncanakan dihadapkan oleh JPU yakni Fahd A Rafiq, Sefa Yolanda, Haris Surahman dan Syarif Achmad. Yang terakhir merupakan juru kampanye Wa Ode saat mencalonkan diri menjadi anggota DPR. Tetapi pada keterangan Haris, Syarif merupakan suami Wa Ode.

Sementara pada sidang kali ini, ternyata JPU hanya dapat menghadirkan 3 orang. Haris tidak dapat hadir meski sudah dipangil secara patut oleh jaksa. Sebelumnya, Sefa yang tak dapat hadir pada sidang sebelumnya.

"Kami sudah pangil secara patut dan prosedur yang berlaku, namun yang bersangkutan (Haris) tidak dapat hadir," kata Jaksa Kader Wiradana kepada majelis hakim.

Sebelumnya, Haris telah bersaksi untuk Wa Ode. Namun, lantaran keterangannya dinilai sangat penying, majelis memerintahkan untuk Haris bersaksi kembali.

Pada sidang sebelumnya, Haris Andi Surahman mengatakan bahwa dirinya dimintai tolong pengusaha Fahd A Rafiq untuk dikenalkan dengan anggota Banggar DPR.

Haris kemudian memperkenalkan Fahd dengan Wa Ode melalui Syarif Ahmad. Menurut Haris, Fahd adalah suami Wa Ode. Wa Ode bersedia untuk bertemu dengan Haris di restoran Pulau Dua, Senayan.

Dalam pertemuan itu, Haris mengatakan Fahd minta agar diuruskan anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Menurut Haris, Wa Ode menyanggupi permohonan tersebut dan meminta Fahd untuk menyiapkan berkas dan proposal. Kesanggupan Wa Ode itu, masih kata Haris, menyertakan syarat 5-6 persen dari proyek diselesaikan di muka.

Untuk memudahkan pemberian fee kepada Wa Ode, Haris bersama Fahd membuka rekening bisnis di Bank Mandiri cabang DPR pada 13 September 2010 dengan setoran awal Rp2 miliar atas nama Haris. Uang itu kemudian diambil oleh staf Wa Ode, Sefa Yolanda.

Selanjutnya Haris memberikan sisa uang yang diduga sebagai commitment fee kepada Wa Ode hingga mencapai Rp6 miliar.

Namun, semuanya disangkal Wa Ode. Dalam persidangan yang sama, polisiti PAN itu mengatakan jika Haris telah merekayasa dan berbohong dalam persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved