Penyimpangan Lelang Pupuk Terjadi Lagi, Langgar Permentan
Penyimpangan lelang pupuk kembali terjadi, kini terjadi pada pengadaan pupuk hayati paket B dekomposer di luar pulau Jawa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyimpangan lelang pupuk kembali terjadi, kini terjadi pada pengadaan pupuk hayati paket B dekomposer di luar pulau Jawa.
Lelang paket B dekomposer ini dipergunakan untuk tahun pengadaan 2012 dengan nomor 01.4/Dok.Peng/Pan/B/03/2012 tertanggal 30 Maret 2012 dimenangkan oleh PT Lestari Cipta Anugerah dan PT Bagus Bintang Perkasa.
Kedua perusahaan itu dinyatakan menang melalui pengumuman oleh panitia lelang tanggal 11 Juni 2012.
Sebelumnya penyimpangan serupa terjadi saat lelang pupuk paket C komposer cair yang merugikan negara Rp 81 miliar.
Terkait hal tersebut, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mendesak KPK untuk segera melakukan pengusutan.
"Saya kira, aparat hukum, khususnya KPK bisa masuk untuk menyelidiki. Karena ini bukan hanya Permentan saja yang dilanggar tapi juga pengadaaan barang dan jasa sesuai Perpres 54 juga telah dilanggar," kata Uchok di Jakarta, Selasa(17/7/2012).
Ada keanehan dalam pengadaan pupuk paket B dekomposer tersebut. Dalam Peraturan Menteri Pertanian 70/Permentan/SR.140/10/2011 sebagai dasar melakukan lelang, tidak disebutkan adanya pelelangan terkait pupuk dekomposer. Hanya dalam Permentan 70 Tahun. 2011 itu menyebutkan pelelangan pupuk organik.
Uchok pun melihat karena lelang paket B maupun paket C tidak sesuai dengan Permentan 70 Tahun 2011, KPK diminta jangan hanya mengusut suapnya saja tapi proses pengadaan barang. dan jasa karena sudah ada pengkondisian
"Ada kongkalikong antara pemenang tender dengan pihak-pihak tertentu. Ada beking-bekingan dan penyimpangan," kata dia.
Ia juga menyesalkan sikap anggota Komisi IV DPR RI yang terkesan diam dan tidak mau menanggapi laporan adanya penyimpangan pada lelang paket pupuk tersebut.
"Selama ini, kan alasan Komisi IV DPR RI masalah lelang adalah masalah teknis dan tak bisa ikut campur. Alasan itu tidak masuk akal. Masalah teknis adalah prosedur yang harus dipatuhi hingga terjadi terjadi transparansi anggaran. Seharusnya DPR RI, utamanya Komisi IV DPR RI melakukan pengawasan ketat tanpa ikut campur. Kalau teknisnya salah, itu berarti, artinya terjadi manipulasi," kata Uchok.
Uchok meyakini, Komisi IV DPR RI mengetahui masalah yang muncul dalam pelelangan paket pupuk dekomposer tersebut.
"Tak masalah melakukan pengawasan saat pelelangan, apalagi proses lelang bermasalah, bukan berarti ikut campur. Apalagi sudah ada laporan dari masyarakat. Kalau angota dewan diam. Itu artinya ada apa-apanya. Kalau anggota dewan diam, itu mencurigakan. Seharusnya DPR bersuara, berbicara tegas, keras. Ini kok diam, ada apa ini?" kata Uchok.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam pelelangan paket B komposer dengan nilai pagu Rp50.917.600.000 dan HPSnya Rp50.917.343.832.
Dalam penawaran lelang oleh PT Lestari Cipta Anugerah sebesarnya Rp50.669.297.522 dan PT Bagus Bintang Perkasa Rp50.720.562.142. Harga terkoreksi keduanya sama dengan harga penawaran yang diajukan.