Mafia Anggaran
Wa Ode Nilai Dakwaan JPU Cuma Berdasarkan Asumsi
Wa Ode juga membantah telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wa Ode Nurhayati, terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) menilai, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK hanya melandaskan asumsi dalam membuat surat dakwaan.
Itu dikatakan Wa Ode saat membacakan nota keberatan alias eksepsi pribadinya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta, Selasa (19/62012).
"Hanya kata Saudara Haris Surahman seorang. Dari berkas perkara, bukan fakta hukum," ujarnya.
Wa Ode juga membantah telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia menyatakan, seluruh uang dalam rekening pribadinya diperoleh dari hasil usaha pribadi. Rekening Wa Ode ada di BCA, Bank Danamon, dan Bank Mandiri Prioritas.
"Tidak bersumber dari uang suap, atau siapapun yang berasal dari suap. Semua bersumber jelas dan terukur. Tidak ada sedikitpun yang saya sembunyikan dengan maksud samar atau jahat. Rp 50 miliar adalah total investasi pribadi dan usaha, terdiri dari uang pribadi yang saya pindahbukukan," jelasnya.
Wa Ode menuturkan logika dagang di keluarganya. Pada 2008, jumlah depositonya di Bank Danamon senilai Rp 8 miliar. Maka, di 2010 minimal ia dapat mengumpulkan nilai deposito senilai Rp 24 miliar.
"Jika kurang dari itu, maka kata papa saya dagangan merugi. Sampai saat ini deposito saya hanya Rp 10 miliarm dan itu sudah disita KPK," keluhnya.
Wa Ode sangat kecewa. Terlebih, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menganggap selama ini dirinya selalu diposisikan sebagai tersangka kasus mafia anggaran tunggal di DPR.
Padahal, selalu terselip di benaknya, bahwa dirinya hanya sebagai korban konspirasi para mafia anggaran di DPR.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012) lalu, anak buah Hatta Rajasa didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha.
Pengusaha itu antara lain Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.
"Dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID 2011 sebesar Rp 7,7 triliun," kata JPU Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012). (*)
BACA JUGA