Sabtu, 4 Oktober 2025

Eksekusi Rumah PT Garam Ricuh

Saat itu, jika rumah mantan karyawan akan dikosongkan harus dibantu uang pengosongan saat itu 11 juta

TRIBUNNEWS.COM,SUMENEP - Upaya pengosongan rumah dinas milik karyawan PT Garam Persero ricuh. Petugas PT Garam dan mantan karyawannya Ishak (45) Jl Samratulangi no 12 Kalianget yang sudah menempati rumah dinas puluhan tahun menolak dikeluarkan dari rumah tersebut, Senin (25/6/2012).
   
Sekitar 50 orang sekuriti PT Garam saling berhadap-hadapan dengan Ishak dan puluhan warga serta mantan karyawan PT Garam yang juga sama-sama masih menempati rumah dinas milik PT Garam itu. Bahkan saling dorong dan nyaris baku hantam ketika sekuriti PT Garam berusaha merangsek masuk rumah Ishak.
   
Untung, sebelum bentrok berlanjut, puluhan polisi segera datang ke lokasi eksekusi. Polisi berhasil memisahkan kedua belah pihak dan meminta keduanya agar menyelesaikan dalam meja perundingan.
   
Ishak yang menempati rumah dinas itu mengaku ia sudah bekerja di PT Garam selama kurun waktu 14 tahun dan diberhentikan pada tanggal 1 Juni 2008 lalu. " Kami tetap menempati rumah itu karena sesuai SK Dirut Perum 42/D/SK/III/1992, tentang bantuan biaya pengosongan rumah dinas eks karyawan PT Garam.
   
"Saat itu, jika rumah mantan karyawan akan dikosongkan harus dibantu uang pengosongan saat itu 11 juta. Tapi hingga saat ini tidak dibayarkan, makanya kami tidak mau pindah," papar Ishak.
    
Saat ini karena sudah berlangsung 14 tahun lebih tidak tidak kunjung turun. Karenanya jika saat ini rencana penggusuran itu akan dilanjutkan pihaknya meminta dana penggusuran Rp 11 juta dikalikan rentang waktu hingga tahun 2012 ini dengan total Rp 59 juta.
   
"Jika ini tidak terealisir, maka kami tetap akan mempertahankan rumah ini sampai titik darah penghabisan," tegas Ishak.
   
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Sekper PT Garam, Farid Zahid SH mengaku bahwa pemberitahuan pengosongan rumah dinas karyawan itu telah disampaikan pada T 23 Mei 2012. "Batas terakhir pengosongan rumah paling akhir 25 Juni 2012. Jika tidak, maka akan dilakukan pengosongan paksa," tegasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved