Jumat, 3 Oktober 2025

Yusril: Eksekusi Putusan Batal Demi Hukum Dapat Dipidana

Pernyataaan Jamwas Kejaksaan Agung Marwan Effendi bahwa Jaksa tidak dapat dipidana

zoom-inlihat foto Yusril: Eksekusi Putusan Batal Demi Hukum Dapat Dipidana
TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah
Yusril Izha Mahendra,mantan Menteri Hukum dan HAM datang ke Kejati Lampung, Rabu (06/05) Yusril menjadi kuasa hukum Wendy Melfa, tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang Rp 26,6 miliar. (TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataaan Jamwas Kejaksaan Agung Marwan Effendi bahwa Jaksa tidak dapat dipidana karena mengeksekusi putusan Mahkamah Agung serta tidak dapat dipidana karena menjalankan undang-undang, dibantah keras oleh Yusril Ihza Mahendra. Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM ini pernyataan Marwan benar, kalau yang dieksekusi itu adalah putusan yang sah.

Namun kalau Jaksa mengeksekusi putusan yang batal demi hukum, maka Jaksa bukan menjalankan undang-undang melainkan melanggar undang-undang, karena itu dapat dipidana.

"Putusan yang batal demi hukum, jelas tidak dapat dieksekusi". tegas Yusril dalam siaran persnya yang diterima Tribunnews.com, Kamis(7/6/2012).

Putusan batal demi hukum menurut Yusril, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP adalah putusan yang sejak semula harus dianggap tidak ada dan tidak mempunyai nilai hukum. Kalau putusan itu dianggap tidak ada dan jaksa tetap mengeksekusinya, maka jaksa jelas melanggar hukum.

Karena itu, Jaksa tetap dapat dikenakan Pasal 333 KUHP yakni secara tidak sah merampas kemerdekaan orang yang diancam dengan pidana penjara 8 tahun.

Yusril juga mengaku heran dengan sikap Marwan yang berlindung dibalik Undang-undang Kejaksaan bahwa jaksa tidak bisa diperiksa tanpa izin Jaksa Agung. Pasal itu memang ada dalam UU Kejaksaan, namun pasal itu jelas-jelas bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum ((equality before the law) yang kalau diuji di Mahkamah Konstitusi, menurutnya, pasti dibatalkan MK.

"Masak Jaksa di kampung saja yang melakukan tindak pidana tidak bisa diperiksa tanpa izin Jaksa Agung. Negara hukum apa ini" kata Yusril.

Pakar Hukum Tata Negara ini juga heran dengan sikap Wakil Jaksa Agung Darmono yang mengatakan bahwa pihak yang menolak putusan Mahkamah Agung harusnya lapor ke MA, bukan ke polisi.

"Mahkamah Agung itu pengadilan. Bukan lembaga yang dapat menerima laporan tindak pidana. Kalau ada putusan yang batal demi hukum, Mahkamah Agung tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Tugas hakim telah selesai dengan memutus perkara. Dengan adanya putusan, maka kewenangan selenjutnya, yakni eksekusi, ada di tangan Jaksa.

"Nah, kalau putusannya batal demi hukum, masak Jaksa tetap mau mengeksekusinya juga. Jelas jaksa salah" kata Yusril.

Karena itu, menurutnya, Jaksa tidak perlu mengeksekusi putusan yang batal demi hukum, kalau tidak mau diancam pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved