Yusril: Eksekusi Putusan Batal Demi Hukum Dapat Dipidana
Pernyataaan Jamwas Kejaksaan Agung Marwan Effendi bahwa Jaksa tidak dapat dipidana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataaan Jamwas Kejaksaan Agung Marwan Effendi bahwa Jaksa tidak dapat dipidana karena mengeksekusi putusan Mahkamah Agung serta tidak dapat dipidana karena menjalankan undang-undang, dibantah keras oleh Yusril Ihza Mahendra. Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM ini pernyataan Marwan benar, kalau yang dieksekusi itu adalah putusan yang sah.
Namun kalau Jaksa mengeksekusi putusan yang batal demi hukum, maka Jaksa bukan menjalankan undang-undang melainkan melanggar undang-undang, karena itu dapat dipidana.
"Putusan yang batal demi hukum, jelas tidak dapat dieksekusi". tegas Yusril dalam siaran persnya yang diterima Tribunnews.com, Kamis(7/6/2012).
Putusan batal demi hukum menurut Yusril, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP adalah putusan yang sejak semula harus dianggap tidak ada dan tidak mempunyai nilai hukum. Kalau putusan itu dianggap tidak ada dan jaksa tetap mengeksekusinya, maka jaksa jelas melanggar hukum.
Karena itu, Jaksa tetap dapat dikenakan Pasal 333 KUHP yakni secara tidak sah merampas kemerdekaan orang yang diancam dengan pidana penjara 8 tahun.
Yusril juga mengaku heran dengan sikap Marwan yang berlindung dibalik Undang-undang Kejaksaan bahwa jaksa tidak bisa diperiksa tanpa izin Jaksa Agung. Pasal itu memang ada dalam UU Kejaksaan, namun pasal itu jelas-jelas bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum ((equality before the law) yang kalau diuji di Mahkamah Konstitusi, menurutnya, pasti dibatalkan MK.
"Masak Jaksa di kampung saja yang melakukan tindak pidana tidak bisa diperiksa tanpa izin Jaksa Agung. Negara hukum apa ini" kata Yusril.
Pakar Hukum Tata Negara ini juga heran dengan sikap Wakil Jaksa Agung Darmono yang mengatakan bahwa pihak yang menolak putusan Mahkamah Agung harusnya lapor ke MA, bukan ke polisi.
"Mahkamah Agung itu pengadilan. Bukan lembaga yang dapat menerima laporan tindak pidana. Kalau ada putusan yang batal demi hukum, Mahkamah Agung tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Tugas hakim telah selesai dengan memutus perkara. Dengan adanya putusan, maka kewenangan selenjutnya, yakni eksekusi, ada di tangan Jaksa.
"Nah, kalau putusannya batal demi hukum, masak Jaksa tetap mau mengeksekusinya juga. Jelas jaksa salah" kata Yusril.
Karena itu, menurutnya, Jaksa tidak perlu mengeksekusi putusan yang batal demi hukum, kalau tidak mau diancam pidana.
- Yusril: Kasus Sisminbakum Harus Dihentikan
- Yusril Tak peduli Statusnya Sebagai Tersangka Sisminbakum
- Yusril: Saya Sudah Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi
- Kejagung Terima Putusan PK Yohanes Waworuntu
- Yusril Serang Balik Jamwas: Pemahaman Hukum Marwan…
- Marwan: Yusril Jangan Bicara Lagi Nanti Saya Permalukan