Kasus Sisminbakum
Yusril: Kasus Sisminbakum Harus Dihentikan
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya telah membebaskan Zulkarnain Yunus, mantan Dirjen AHU Kemenkumham, yang menjadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya telah membebaskan Zulkarnain Yunus, mantan Dirjen AHU Kemenkumham, yang menjadi terdakwa kasus Sisminbakum kemarin, Rabu (11/04/2012).
Mantan Mentri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam siaran persnya menuturkan, dengan tiga terdakwa lainnya yakni Zulkarnain, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, yang juga diputus bebas.
"Maka sudah tidak terdapat alasan apapun bagi Kejaksaan Agung untuk meneruskan kasus ini," katanya.
Tiga orang lainnya yang terbelit kasus serupa, yakni Yusril sendiri, Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran Jannah, menurutnya harus segera dikeluarkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3).
Meneruskan dakwaan terhadap dirinya dan Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran Jannah, menurut Yusril hanya akan merusak citra penegakan hukum di negeri ini.
"Sebab, berdasarkan tiga putusan sebelumnya, tiga dakwaan ini hampir dapat dipastikan akan dimentahkan juga oleh pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak awal kasus Sisminbakum memang mengandung kontroversi. Yusril berpendapat kasus itu lebih banyak muatan politik, dan kepentingan pencitraan institusi kejaksaan daripada penegakan hukum.
Ia mengingatkan, pada tahun 2008 ketika kasus ini diusut, citra Kejagung sedang runtuh karena ulah pejabatnya sendiri. Niat untuk menaikkan citra dengan mendakwa Professor Romli dan dirinya yang merupakan mantan pejabat di bidang hukum, malah membuahkan hasil sebaliknya.
"Semua tersangka dan terdakwa telah dicemarkan nama baiknya," tuturnya.
Yusril menegaskan, bahwa orang-orang yang dituduh terlibat bahkan dituduh merampok uang negara Rp 420 miliar.
"Namun akhirnya satu demi satu terdakwa kasus ini dibebaskan. Ini menunjukkan bahwa kasus ini penuh rekayasa dan saran kepentingan," kata Yusril.
Yusril juga menjelaskan, bahwa Kejaksaan Agung sendiri akhirnya gagal membuktikan dakwaan mereka karena semuanya dimentahkan oleh Mahkamah Agung. Menurutnya, Hendarman Supandji, yang ketika menjadi Jaksa Agung ngotot untuk mendakwa kasus Sisminbakum ini, akhirnya terpental dari kursi jabatannya. Ini disusul oleh terpentalnya mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu, (Jampidsus) Muhammad Amari.
Kasus Sisminbakum bukan saja membawa korban tercemarnya nama baik para tersangka dan terdakwa, menurut Yusril kasus itu juga tercemarnya profesionalitas seluruh korps kejaksaan.
"Imbas dari kasus ini, juga turut menurunkan citra Pemerintah yang dipimpin SBY. Betapa tidak, seorang Jaksa Agung dikalahkan oleh seorang tersangka tindak pidana di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.
"Presiden ternyata ikut salah mengangkat seorang Jaksa Agung dengan mengabaikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.Semoga kasus ini menjadi pelajaran," tegas Yusril.