Kasus Sisminbakum
Kejagung Terima Putusan PK Yohanes Waworuntu
Terpidana kasus Sisminbakum Yohanes Waworuntu menerima putusan bebas Mahkamah Agung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus Sisminbakum Yohanes Waworuntu menerima putusan bebas Mahkamah Agung. Yohanes bebas setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya diterima MA.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengaku pihaknya telah mendapatkan putusan tersebut. Kini, Jampidsus sedang mempelajari putusan itu.
"Kita baru dapat laporan mengenai putusannya Yohanes Waworuntu. Sedang dipelajari, kan baru saja diterima," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/12/2011).
Ia pun belum dapat menyimpulkan apakah terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam putusan bebas Yohanes. "Kita belum ke arah sana. Sedang dibaca-baca," ujarnya.
Sementara, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan kasus Sisminbakum akan dibahas padal laporan akhir tahun yang digelar Kejaksaan Agung."Nanti, dipimpin langsung oleh Jaksa Agung," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan salah seorang terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu. Putusan bebas (vrijspraak) itu diambil secara aklamasi oleh tiga hakim agung yang menangani permohonan PK Yohanes.
Putusan tersebut diinformasikan oleh Yusril Ihza Mahendra dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Senin (28/11/2011). Sebelumnya, MA dalam putusan kasasi telah menghukum Yohanes 5 tahun penjara.
Yohanes akhirnya dibebaskan menyusul pembebasan terhadap terdakwa sebelumnya, Romli Atmasasmita, yang dibebaskan MA melalui putusan kasasi pada bulan Desember 2010.
Yohanes, Romli, Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra dalam surat dakwaan jaksa disebut melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama. Hartono dan Yusril sampai sekarang masih berstatus tersangka.