Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Tanggap Darurat Nasional: 12 Usulan kepada Presiden untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Presiden dinilai perlu mengambil langkah tanggap darurat yang cepat dan terukur untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi rakyat.

HO/Ist
PEMULIHAN KEPERCAYAAN PUBLIK - Prof. Ganjar Razuni, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional. 

Program-program tersebut dapat dijadikan pilot project yang menghasilkan best practice dan dikembangkan lebih lanjut secara bertahap di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

Melihat situasi yang sudah sampai pada tingkat krisis kepercayaan terhadap negara, Presiden perlu mengambil langkah-langkah tanggap darurat yang cepat, terukur, dan efektif, untuk: memulihkan kepercayaan masyarakat, melindungi rakyat, mensejahterakan rakyat, menegakkan kembali wibawa negara.

Usulan Langkah-langkah Tanggap Darurat

Pertama, perlu dilakukan pembenahan menyeluruh terhadap internal Polri, termasuk reformasi kultur institusional sesuai arahan Presiden.

Kedua, dibutuhkan penyegaran dan konsolidasi internal di tubuh TNI AD dan TNI secara keseluruhan untuk memperkuat kohesi dan kesiapsiagaan nasional.

Ketiga, perlu ada penataan ulang arah politik anggaran negara agar menjadi lebih rasional, transparan, akuntabel, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.

Keempat, restrukturisasi dan perampingan kabinet sangat mendesak. Hal ini mencakup pengurangan jumlah wakil menteri serta pelarangan bagi mereka untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau berada dalam struktur BUMN.

Kelima, reposisi dan retooling kabinet secara menyeluruh harus dilakukan. Menteri yang berkinerja buruk, terindikasi memiliki masalah hukum, terlibat dalam bisnis gelap, atau merupakan bagian dari oligarki yang mencengkeram negara, harus segera diganti.

Keenam, lembaga-lembaga yang bersifat ekstra-konstitusional dan dipimpin oleh figur yang tidak layak dijadikan teladan, harus dibubarkan.

Ketujuh, pemerintah perlu segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan pendekatan hukum luar biasa, bukan hukum biasa. Jika perlu, langkah ini ditempuh melalui Perppu atau Dekrit Darurat Pemberantasan Korupsi, di mana Presiden langsung memimpin proses pemberantasannya.

Kedelapan, Presiden perlu mengumpulkan pimpinan partai politik untuk menertibkan anggotanya di DPR agar lebih memahami etika bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara—khususnya sebagai pejabat negara.

Kesembilan, keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI perlu segera diisi sesuai dengan UUD 1945 dan undang-undang yang berlaku, agar lembaga ini benar-benar menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Kesepuluh, jika langkah-langkah tersebut belum cukup dan eskalasi kekacauan terus meningkat—terlebih menjelang jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga utang negara pada Oktober–November 2026—maka perlu diumumkan Dekrit Presiden untuk kembali kepada UUD 1945 asli, dengan pengecualian terhadap pasal pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua periode berturut-turut.

Ke-11, Presiden perlu membentuk kembali lembaga-lembaga negara sesuai dengan UUD 1945 asli, melalui penerbitan Perppu atau Penpres sebagai hukum darurat untuk mendukung pemulihan dan pembangunan nasional secara menyeluruh sebagai pengamalan Pancasila.

Ke-12, perlu diselenggarakan Rembug Nasional yang menghadirkan tokoh-tokoh bangsa dari berbagai kalangan dan golongan—tokoh-tokoh bijak yang benar-benar mewakili suara rakyat dari seluruh penjuru negeri.

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan