Tribunners / Citizen Journalism
Hukum Adaptif sebagai Hukum yang Memerdekakan
Indonesia sudah 80 tahun merdeka. Namun persoalan hukum masih selalu menjadi pekerjaan rumah.
Editor:
Sri Juliati
Oleh: Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia sudah 80 tahun merdeka. Namun persoalan hukum masih selalu menjadi pekerjaan rumah.
Kita memang telah lepas dari penjajahan fisik tetapi belum sepenuhnya merdeka dalam hukum. Masih banyak orang lemah yang dipaksa kalah melawan teks. Masih banyak keadilan yang tertunda karena terjebak dalam kata-kata pasal.
Kemerdekaan mestinya tidak berhenti pada persoalan politik. Kemerdekaan harus mampu juga masuk ke dalam ranah hukum.
Sebab hukum adalah penopang kebebasan dan kemerdekaan. Tanpa merdeka secara hukum maka kemerdekaan yang kita raih saat ini hanya akan menjadi slogan.
Hukum Adat dan Identitas Bangsa
Sejarah menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia, secara turun temurun, punya cara sendiri dalam mengatur hidup. Hukum adat menjadi bukti. Ia tidak tertulis tetapi senantiasa ditaati. Masyarakat hidup rukun bukan karena takut sanksi tetapi karena kesadaran ingin menjaga harmoni.
Hukum adat Indonesia lahir dari rasa kolektif. Ia mengikat bukan karena adanya paksaan melainkan karena ia diterima bersama. Orang Jawa mengenal pepatah "rukun agawe santosa." Orang Minangkabau punya adagium "adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah." Semua itu menunjukkan bahwa hukum tidak berdiri di ruang kosong tetapi hadir bersama nilai, agama, dan tradisi.
Menteri Kehakiman pertama, Soepomo pernah mengatakan, hukum Indonesia itu sesungguhnya lebih tepat apabila disebut sebagai hukum integralistik. Artinya, hukum yang dibuat harus melihat manusia sebagai bagian dari masyarakat.
Dalam hukum kita ada ikatan batin, ada gotong royong, ada keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan bersama. Inilah, menurut Soepomo, jati diri hukum bangsa Indonesia.
Positivisme yang Membelenggu
Kehadiran kolonial kemudian mengubah hukum khas masyarakat Indonesia itu. Belanda lebih suka menanamkan hukum barat. Ada dua akibat yang muncul karena pilihan kolinial itu.
Akibat pertama adalah positivisme hukum menjadi lebih dominan hingga saat ini. Segalanya, baik dan buruk, benar dan salah, diukur dengan pasal. Kitab undang-undang lebih dihormati daripada nilai yang telah lama hidup masyarakat.
Baca juga: Menelaah Putusan yang Bernuansa Hukum Adaptif
Akibat yang kedua, positivisme hukum itu lahir di Eropa. Postivisme hukum tumbuh dari masyarakat yang cenderung individualistis. Positivisme hukum lebih mengutamakan kepastian, bukan keadilan substantif. Akibatnya di Indonesia sistem hukum model ini sering bertabrakan dengan kenyataan komunal.
Petani bisa ditangkap bahkan dihukum penjara karena menebang pohon di lahan yang sudah digarap olehnya dari jaman nenek moyang. Masyarakat adat bisa dituduh melanggar hukum hanya karena menjalankan ritual di tanah adatnya sendiri. Semua itu terjadi karena positivisme hukum lebih tunduk pada teks bukan pada realitas.
Kemerdekaan Bukan Kepastian
Positivisme hukum memang mampu memberi kepastian. Tetapi kepastian itu bukan bagian inti dari kemerdekaan. Dalam banyak kasus, kadangkala kepastian justru merupakan sumber belenggu. Hukum, yang tujuan mengejar kepastian an sich, menjadi laiknya pagar besi. Ia menutup jalan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.
Kita butuh keberanian untuk keluar dari jebakan kolonialisme itu. Jika kemerdekaan politik sudah kita raih delapan puluh tahun yang lalu maka kemerdekaan hukum harus menjadi agenda berikutnya.
Tawaran Hukum Adaptif
Sumber: TribunSolo.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Jadwal 32 Besar Badminton China Masters 2025: Langkah Berat Alwi Farhan dan Ana/Meilysa |
![]() |
---|
Hasil Liga Champions Asia: Shayne dan Sandy Walsh Bawa Buriram United Kalahkan JDT 2-1 |
![]() |
---|
Rekap Hasil China Masters 2025: 3 Kejutan Pahit, Indonesia Ikut Rasakan Getirnya |
![]() |
---|
Tetap Kritis Suarakan Perjuangan Rakyat, Erick Yusuf Sebut Unjuk Rasa Harus Damai, Tanpa Kekerasan |
![]() |
---|
Banjir Bandang Terjang Bali, Bagaimana Pasokan Listrik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.