Tribunners / Citizen Journalism
Menelaah Putusan yang Bernuansa Hukum Adaptif
Terdapat beberapa putusan hakim yang dapat kategorikan sebagai putusan yang sesuai dengan operasionalisasi hukum adaptif. Di antaranya kasus Fidelis.
Editor:
Sri Juliati
Oleh: Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
TRIBUNNEWS.COM - Selain produk hukum, sebagaimana tulisan sebelumnya, terdapat beberapa putusan hakim yang dapat kategorikan sebagai putusan yang sesuai dengan operasionalisasi hukum adaptif.
Hakim, dengan kedalaman pertimbangannya, tidak jarang berani keluar dari kebiasaan tekstual dengan tetap memperhatikan niat baik, kontekstualitas, dan tindakan afirmatif.
Penulis memberikan setidaknya tiga contoh putusan hakim yang bernuansa hukum adaptif. Ketiga contoh putusan tersebut sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI Putusan Nomor 368K/Ag / 1995 tentang Wasiat Wajibah bagi Anak Non-Muslim
Contoh pertama adalah putusan perihal wasiat wajibah.
Mahkamah Agung, di kisaran tahun 1995, pernah membuat putusan yang dianggap kontroversial yakni Putusan Nomor 368K/Ag /1995.
Isi putusan itu perihal anak non-Muslim yang dapat menerima wasiat wajibah dari orang tua Muslim.
Putusan itu tetap dijalankan meskipun secara Hukum Islam tradisional dikatakan bahwa perbedaan agama dapat menjadi salah satu penghalang seseorang memperoleh warisan.
Jika kita telisik artinya putusan ini muncul murni atas niat baik hakim. Niat baik untuk mengedepankan keadilan substantif dan memberikan perlindungan hak asasi manusia dalam masyarakat yang plural.
Putusan ini juga dapat dikatakan hakim turut mempertimbangkan realitas sosial yang ada pada masyarakat Indonesia.
Baca juga: Jejak Keadilan yang Berperspektif Hukum Adaptif
Masyarakat Indonesia seperti kita ketahui bersama adalah masyarakat yang multikultural dan multireligius.
Oleh sebab itu, seringkali muncul keadaan di mana seorang anak yang berpindah agama setelah anak tersebut dewasa. Penyebabnya bisa karena pernikahan, bisnis, atau keadaan lain.
Putusan ini, berdasarkan analisis tindakan affirmatif, negara memberikan pengakuan hukum kepada anak non-Muslim sebagai ahli waris yang sebelumnya tidak diakui.
Putusan ini juga memperkuat inklusivitas dalam Hukum Waris di Indonesia.
Sumber: TribunSolo.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Cara Daftar Jalur Ujian CBT Mandiri Tahun 2025 Gelombang 2 UIN Raden Mas Said Surakarta |
![]() |
---|
UIN Raden Mas Said Surakarta Lepas 3.705 Mahasiswa KKN di Klaten |
![]() |
---|
Ketika Keadilan Terasa Jauh, Bisakah AI Menjadi Solusi yang Mendekatkan? |
![]() |
---|
174 Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta Ikuti PPL Non Reguler |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.