Minggu, 5 Oktober 2025

Blog Tribunners

Koalisi Sipil: Keterwakilan Perempuan di Lembaga Pemilu Perlu Diatur Spesifik

Koalisi sipil usulkan revisi UU Pemilu atur jumlah pasti komisioner perempuan di KPU, Bawaslu, dan DKPP demi keseimbangan gender.

Wartakota/Rangga Baskoro
TPS - Koalisi masyarakat sipil menyampaikan usulan revisi UU Pemilu untuk memastikan keterwakilan perempuan di KPU, Bawaslu, dan DKPP diatur secara tegas dan spesifik. 

2 perempuan

Lembaga

Bawaslu Kabupaten/Kota

Jumlah Komisioner

-

Usulan Minimal PerempuanĀ 

1 perempuan

Lembaga

DKPP

Jumlah Komisioner

7 orang (5 dari masyarakat)

Usulan Minimal PerempuanĀ 

2 perempuan

Jumlah pemilih perempuan lebih besar dari laki-laki, sehingga representasi penting untuk memahami kebutuhan mereka.

Konstitusi menjamin kesetaraan hak dan kesempatan dalam pemerintahan (Pasal 28C, 28D, dan 28H UUD 1945).

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved