Blog Tribunners
Koalisi Sipil: Keterwakilan Perempuan di Lembaga Pemilu Perlu Diatur Spesifik
Koalisi sipil usulkan revisi UU Pemilu atur jumlah pasti komisioner perempuan di KPU, Bawaslu, dan DKPP demi keseimbangan gender.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Glery Lazuardi
Wartakota/Rangga Baskoro
TPS - Koalisi masyarakat sipil menyampaikan usulan revisi UU Pemilu untuk memastikan keterwakilan perempuan di KPU, Bawaslu, dan DKPP diatur secara tegas dan spesifik.
Lembaga
KPU RI
Jumlah Komisioner
7 orang
Usulan Minimal Perempuan
3 perempuan
Lembaga
KPU Daerah
Jumlah Komisioner
2 perempuan
Lembaga
Bawaslu RI
Jumlah Komisioner
5 orang
Usulan Minimal PerempuanĀ
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca Juga
Terima Banyak Kritikan, KPU Akhirnya Cabut Keputusan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres |
![]() |
---|
DPR Minta KPU Klarifikasi soal Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres ke Publik |
![]() |
---|
Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Tuai Kritik, Tunjukkan Keberpihakan? |
![]() |
---|
Lingkar Madani Indonesia Kritik Keputusan KPU Tutup Akses Publik terhadap Dokumen Capres-Cawapres |
![]() |
---|
BSN Partai Golkar Dorong Peningkatan Kualitas Demokrasi Indonesia lewat Penyempurnaan Sistem Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.