Tribunners / Citizen Journalism
Putusan MK No. 168 Perkuat Hak Buruh, KSPI Desak Upah Minimum 2026 Segera Naik
KSPI dan Partai Buruh desak kenaikan upah minimum 2026 hingga 10,5%, siap aksi besar serentak di 38 provinsi untuk tuntut hak buruh.
Editor:
Glery Lazuardi
Jenis-Jenis Upah Minimum di Indonesia
Jenis Upah Minimum
Penjelasan
UMP (Upah Minimum Provinsi)
Berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Ditentukan oleh gubernur.
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
Berlaku khusus di kabupaten/kota tertentu. Biasanya lebih tinggi dari UMP.
UMSP/UMSK (Upah Minimum Sektoral Provinsi/Kabupaten)
Berlaku untuk sektor industri tertentu, seperti tekstil, otomotif, dll.
Aturan Hukum Terkait
Diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 dan PP No. 51 Tahun 2023
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum
Berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, kecuali ada kualifikasi khusus
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 adalah hasil pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Putusan ini diajukan oleh berbagai organisasi buruh, termasuk Partai Buruh, KSPI, FSPMI, KSPSI, dan KPBI.
Pokok-Pokok Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023
Berikut adalah beberapa poin penting dari amar putusan tersebut:
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
"Bukan Nenekmu yang Bikin Jalan" Bunyi Spanduk Emak-emak Adang Pendemo di Bantaeng |
![]() |
---|
Menkeu Janji Tak Ada Kenaikan Pajak di 2026, Serikat Buruh Harap Kebijakan Pemerintah Konsisten |
![]() |
---|
Presiden KSPSI Andi Gani Jaga Perjuangan yang Ditinggalkan Pahlawan Buruh Marsinah |
![]() |
---|
Buruh Sampaikan Tuntutan RUU Perampasan Aset ke Prabowo di Istana, Begini Jawaban Presiden |
![]() |
---|
Sah, Pemerintah Resmi Dirikan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.