Sah, Pemerintah Resmi Dirikan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK
Pemerintah telah membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap dengan pembentukan ini kesejahteraan pekerja dan kesempatan kerja terus dibuka selebar-lebarnya.
"Terkait dengan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian di pasar, Dewan Kesejahteraan Buruh dan juga Satgas Pencegahan PHK telah dibentuk dan ini sudah disiapkan," katanya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
"Tentunya berharap bahwa dengan telah terbentuknya Satgas ini, kesejahteraan para pekerja dan kesempatan kerja akan juga terus didorong dan dibuka selebar-lebarnya," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Satgas PHK dalam pidatonya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Satgas ini dibentuk sebagai respons langsung pemerintah atas kegelisahan buruh terkait maraknya PHK yang dinilai tidak adil dan sewenang-wenang.
Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo di hadapan ratusan ribu buruh yang memadati kawasan Monas, dengan dihadiri para pimpinan konfederasi buruh nasional dan tokoh serikat pekerja dari berbagai daerah.
“Atas saran dari pimpinan buruh, dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satgas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita. Kita tidak akan biarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya. Bila perlu, tidak ragu-ragu kita, negara, akan turun tangan,” tegas Prabowo, disambut riuh sorak massa buruh.
Prabowo menegaskan, negara tidak boleh membiarkan ketimpangan relasi kerja terus terjadi.
Dengan demikian, Satgas PHK akan bertugas untuk menelusuri dan menyelidiki kasus-kasus PHK sepihak dan mendorong solusi yang berpihak kepada perlindungan buruh, tanpa mengabaikan stabilitas iklim usaha.
Pembentukan Satgas PHK ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memperkuat keadilan industrial dan menjaga hak hidup layak bagi para pekerja.
Penetapan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Baca juga: Demo 10.000 Buruh Digelar di Jakarta, Ada 6 Tuntutan: UMP 2026 Naik 8,5 Persen hingga Setop PHK
"Apa yang selama ini kita diskusikan, kita rancang bersama-sama berkenaan dengan masalah satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, beberapa waktu yang lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Prasetyo, pemerintah akan mengumpulkan para buruh untuk membahas hal itu.
Selain buruh, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga akan diikutsertakan.
Kemnaker Perkuat Budaya Integritas lewat Sistem Anti Suap dan Anti Kecurangan |
![]() |
---|
Migrant Watch Minta Evaluasi Program Magang Pemerintah untuk Lulusan Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Kemnaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Nunggak BPJS Ketenagakerjaan, 41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker |
![]() |
---|
Strategi Produktivitas Nasional Jadi Langkah Menaker Tingkatkan Daya Saing Global |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.