Tribunners / Citizen Journalism
Putusan MK No. 168 Perkuat Hak Buruh, KSPI Desak Upah Minimum 2026 Segera Naik
KSPI dan Partai Buruh desak kenaikan upah minimum 2026 hingga 10,5%, siap aksi besar serentak di 38 provinsi untuk tuntut hak buruh.
Editor:
Glery Lazuardi
Pesangon Lebih Tinggi
MK menghidupkan kembali frasa “paling sedikit” dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya dihapus oleh UU Cipta Kerja. Ini berarti buruh yang terkena PHK berhak atas pesangon minimum, dan bisa menuntut lebih melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Perlindungan Selama Proses PHK
Pengusaha diwajibkan tetap membayar upah dan hak-hak buruh selama proses penyelesaian perselisihan PHK hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Waktu Istirahat dan TKA
Putusan juga menyentuh isu waktu istirahat buruh dan ketentuan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), mempertegas bahwa TKA hanya boleh dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta harus memiliki kompetensi sesuai jabatan.
Implikasi Hukum dan Sosial
Putusan ini memperkuat posisi tawar buruh dalam hubungan industrial dan memberi landasan hukum yang lebih adil dalam penyelesaian perselisihan kerja.
Serikat pekerja menyambut baik putusan ini sebagai kemenangan bagi perlindungan hak-hak buruh.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun sebagai jaring pengaman bagi pekerja di suatu wilayah.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pekerja menerima upah yang layak dan tidak dibayar di bawah standar yang ditentukan.
Fungsi dan Tujuan Upah Minimum
Melindungi pekerja dari praktik pembayaran upah yang terlalu rendah
Menjamin kelangsungan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya
Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui daya beli yang lebih baik
Mengurangi kesenjangan pendapatan antara pekerja dan pengusaha
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
"Bukan Nenekmu yang Bikin Jalan" Bunyi Spanduk Emak-emak Adang Pendemo di Bantaeng |
![]() |
---|
Menkeu Janji Tak Ada Kenaikan Pajak di 2026, Serikat Buruh Harap Kebijakan Pemerintah Konsisten |
![]() |
---|
Presiden KSPSI Andi Gani Jaga Perjuangan yang Ditinggalkan Pahlawan Buruh Marsinah |
![]() |
---|
Buruh Sampaikan Tuntutan RUU Perampasan Aset ke Prabowo di Istana, Begini Jawaban Presiden |
![]() |
---|
Sah, Pemerintah Resmi Dirikan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.