Tribunners / Citizen Journalism
Lembaga Adat Betawi: Antara Pengakuan Formal dan Tantangan Kultural
Salah satu pekerjaan rumah yang sekaligus menguji soliditas tokoh-tokoh Betawi adalah terkait Lembaga Adat yang sudah diamanatkan UU No 2 Tahun 2022
Bahkan, Kraton menjadi simbol kekuasaan dan pengikat identitas warga Yogyakarta yang terus hidup di tengah modernitas.
Contoh lainnya, tulis Rasminto, dapat dilihat di Sumatera Barat, di mana sistem Nagari dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) menjadi tulang punggung dalam tata kelola masyarakat dan ruang hidup.
Di Bali, keberadaan Majelis Desa Adat (MDA) menunjukkan bagaimana lembaga adat tidak hanya dilestarikan, tetapi diperkuat secara institusional.
MDA Bali diakui dalam kerangka hukum daerah dan nasional sebagai otoritas adat yang memiliki kewenangan dalam pelestarian budaya, pengelolaan desa adat, hingga mediasi konflik sosial.
Begitu pula di Kalimantan, lembaga adat Dayak diberi perlindungan hukum dan kepercayaan dalam pengelolaan wilayah adat, termasuk dalam isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Semua ini membuktikan bahwa pengakuan terhadap lembaga adat mampu memperkuat partisipasi masyarakat lokal dalam pembangunan yang berakar pada kearifan setempat.
Ironisnya, Jakarta ketika yang seharusnya menjadi mercusuar inklusivitas dan representasi Indonesia dalam keragaman, belum memberi tempat yang bermartabat bagi lembaga adat Betawi.
Tidak adanya pengakuan formal terhadap lembaga adat Betawi membuat etnis asli Jakarta ini, masih menurut Rasminto yang merupakan Akademisi Prodi Pendidikan Geografi Universitas Islam 45 (Unisma), Direktur Eksekutif Human Studies Institute dan Anggota Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan, belum dapat memainkan peranan strategis dalam sistem sosial dan politik kotanya sendiri.
Model LAB
Pertanyaan menggelitiknya sekarang, bagaimana kira-kira model MDA yang tepat dan sesuai dengan amanat UU No. 2 tahun 2022 tetang DKJ yang mengamanatkan mendorong penguatan peran Lembaga Adat Betawi (LAB) dalam pelestarian dan pengembangan budaya?
Tentu masing-masing orang, khususnya para tokoh, sarjana, akademisi dan sebagainya dari etnis Betawi atau mereka yang peduli dengan Kebudayaan Betawi, mempunyai sudut pandang tersendiri.
Tetapi hendaknya, berbagai pluralitas pandangan tersebut harus dimusyawarahkan dan dikerucutkan kepada suatu kesimpulan yang mengarah kepada penguatan LAB.
Dengan tetap mengapresiasi berbagai pandangan dan masukan dari berbagai kalangan tentang model LAB, hemat penulis LAB harus didesain menjadi wadah tunggal, tertinggi (semacam Majelis Tinggi pada Partai Politik Demokrat), memiliki kekuasaan powerful, dengan keanggotaan merupakan representasi dari Organisasi Kemasyaratan (Ormas) Betawi.
Serta perwakilan dari Pejabat teras di Pemprov DKI (ex officio) serta perwakilan dari petinggi di DKJ lainnya, seperti dari Pimpinan DPRD DKI (bisa ex officio), TNI atau Polri. Tujuanya tak lain, agar LAB benar-benar menjadi institusi yang powerful, efektif, representatif, berwibawa dan disegani.
Dengan model LAB semacam itu, maka konsekwensinya pengelolaan organisasi menjadi sangat sentralistik.
Termasuk pengelolaan anggaran organisasi maupun dana abadi kebudayaan dari Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung kegiatan pemajuan dan pelestarian kebudayaan Betawi, termasuk seni, tradisi, bahasa, dan nilai-nilai budaya lainnya.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
HIPMI Jakarta Utara Lantik Pengurus Baru, Ini Program yang Akan Dijalankan di 2025-2028 |
![]() |
---|
6.118 Personel Polisi Kawal Jalannya Aksi Unjuk Rasa Ojek Online Hari Ini |
![]() |
---|
Anggota DPR Desak Kapolri Turun Tangan Temukan 3 Orang Hilang saat Demo Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tarif Rp1 Transjakarta, MRT, dan LRT Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Dapatkannya |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pembunuhan Mahasiswi di Jakarta Timur Dilakukan Spontan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.