Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Lembaga Adat Betawi: Antara Pengakuan Formal dan Tantangan Kultural

Salah satu pekerjaan rumah yang sekaligus menguji soliditas tokoh-tokoh Betawi adalah terkait Lembaga Adat yang sudah diamanatkan UU No 2 Tahun 2022

HandOut/IST
PENULIS OPINI - Penulis opini, Achmad Fachrudin yang merupakan akademisi dari Universitas PTIQ Jakarta. Dalam tulisan opini, Jumat (20/6/20205), dia menulis pendapat yang menyoroti soal urgensi Lembaga Adat Betawi atau LAB. 

Seperti diamanatkan UU DKJ, pengaturan lebih lanjut dan detail tentang LAB, dana abadi kebudayaan, program, kegiatan, anggaran dan lain-lain  akan dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pemajuan kebudayaan Betawi.

Sekarang ini Perda terkait dengan hal tersebut sudah ada, yakni: Perda No. 4 tahun 2025 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Perda ini ditetapkan Pemprov DKI pada 9 September 2015 dan diundangkan pada tanggal 11 September 2015. 

Perda tersebut bertujuan untuk melindungi dan menjamin kelestarian kebudayaan Betawi sebagai aset budaya yang penting bagi Jakarta dan Indonesia.  

Dengan demikian, Perda No. 4 tahun 2015, tinggal direvisi sesuai dengan amanbat UU No. 2 tahun 2002 tentang DKJ, harapan Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI serta masyarakat yang menginginkan kemajuan masyarakat dan kebudayaan Betawi.

Momentum Strategis

Tentu saja untuk menyatukan berbagai perbedaan pendapat tentang wadah tunggal LAB dengan kewenangan yang powerful dengan kepengurusan dari representasi Pejabat Pemprov DKI (ex officio), Ormas Betawi serta perwakilan petinggi DPRD DKI, TNI/Polri di Jakarta, sulit atau tidak mudah.

Tetapi sulit dan tidak mudah itu bukan berarti tidak bisa dan tidak mungkin diwujudkan. Semuanya sangat mungkin sepanjang mempunyai visi, political will, dan kepentingan sama dan bersama dengan membelakangi kepentingan pribadi dan kelompok. 

Apalagi kini ada sejumlah petinggi berasal dari etnis Betawi seperti Sekda Provinsi DKI (Marullah Matali), Wakil Gubernur DKI (Rano Karno), dan Ketua DPRD DKI (Khoirudin).

Logika sederhananya untuk merevisi Perda No. 4 tahun 2015 kearah yang lebih sesuai dengan amanat UU No. 2 tahun 2022 dan harapan demikian membuncah saat ini dari masyarakat khususnya ernis Betawi, secara teori tidak sulit. 

Momentumnya sangat strategis, pas dan tepat di era Pram-Doel. Jika tidak sekarang kapan lagi? 

Jika bukan berasal dari dorongan dan dukungan dari tokoh etnis Betawi, siapa lagi? Wallahu a’lam bissawab. 

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved