Tribunners / Citizen Journalism
Lembaga Adat Betawi: Antara Pengakuan Formal dan Tantangan Kultural
Salah satu pekerjaan rumah yang sekaligus menguji soliditas tokoh-tokoh Betawi adalah terkait Lembaga Adat yang sudah diamanatkan UU No 2 Tahun 2022
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Lembaga Adat Betawi: Antara Pengakuan Formal dan Tantangan Kultural
Oleh Achmad Fachrudin
Akademisi dari Universitas PTIQ Jakarta
DIBANDING penggawa Jakarta sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI, Rano Karno (Pram-Doel) boleh dikatakan dua sosok paling vokal dan mempunyai political will kuat untuk memajukan masyarakat dan kebudayaan Betawi saat kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI 2024.
Begitupun setelah terpilih menjadi Gubernur dan wakil Gubernur DKI, pada 100 hari pertama pemerintahannya sudah menggenjot dan melaksanakan secara nyata berbagai program kerja guna memajukan masyarakat dan kebudayaan Betawi.
Agar berbagai gebrakan dan program Pram-Doel dalam memajukan masyarakat mewujud dan bermuara kepada yang diharapkan, yakni: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan Betawi sebagai bagian dari upaya pemajuan kebudayaan secara keseluruhan.
Atau dalam frasa ringkas dapat mengantarkan dan menjadikan etnis Betawi sebagai 'tuan rumah' di negerinya sendiri.
Hal tersebut menuntut dan memaksa masyarakat, tokoh Betawi dan terutama Organisasi Kemasyarakatan Betawi harus solid, siap serta berada di garda terdepan.
Terlebih, sebagaimana dikatakan Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) KH Lutfi Hakim, Rabu, 26 Maret 2025, indeks pembangunan kebudayaan Jakarta 2023 memperlihatkan persentase yang rendah di tiga indikator.
Ketiga indikator itu berhubungan erat dengan kebudayaan di antaranya, ekonomi budaya, warisan budaya, dan ekspresi budaya.
Ekonomi budaya dengan dimensi 14,59 persen, warisan budaya 48,56 persen dan ekspresi budaya di angka dimensi 21,28 persen.
Meskipun tinggi di pendidikan 79,2 persen ketahanan sosial budaya 71,79 persen dan budaya literasi 70 sampai 58 persen.
Belum Maintream
Di luar yang disampaikan tokoh Betawi dari FBR tersebut, secara faktual dan empirik kebudayaan Betawi yang demikian kaya dengan ragam jenis dan coraknya belum menjadi kebudayaan mainstream.
Sebagai contoh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mewajibkan lembaga penyiaran televisi swasta untuk menyiarkan konten lokal, dengan proporsi minimal 20 persen dari total waktu siaran.
Tujuannya untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai lokal serta kearifan budaya bangsa.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
HIPMI Jakarta Utara Lantik Pengurus Baru, Ini Program yang Akan Dijalankan di 2025-2028 |
![]() |
---|
6.118 Personel Polisi Kawal Jalannya Aksi Unjuk Rasa Ojek Online Hari Ini |
![]() |
---|
Anggota DPR Desak Kapolri Turun Tangan Temukan 3 Orang Hilang saat Demo Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tarif Rp1 Transjakarta, MRT, dan LRT Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Dapatkannya |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pembunuhan Mahasiswi di Jakarta Timur Dilakukan Spontan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.