Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Lembaga Adat Betawi: Antara Pengakuan Formal dan Tantangan Kultural

Salah satu pekerjaan rumah yang sekaligus menguji soliditas tokoh-tokoh Betawi adalah terkait Lembaga Adat yang sudah diamanatkan UU No 2 Tahun 2022

HandOut/IST
PENULIS OPINI - Penulis opini, Achmad Fachrudin yang merupakan akademisi dari Universitas PTIQ Jakarta. Dalam tulisan opini, Jumat (20/6/20205), dia menulis pendapat yang menyoroti soal urgensi Lembaga Adat Betawi atau LAB. 

Faktanya, tidak seperti yang dimanatkan UU Penyiaran. Masyarakat Jakarta belum dapat menimkati siaran kebudayaan Betawi secara memadai.

Contoh lain, di Jakarta orang masih kesulitan untuk menemukan, memperoleh atau membeli kuliner khas dan asli Betawi yang lengkap karena ketiadaan semacam sentra/pusat jajan dan kerajinan Betawi miminal di satu lokasi 6 wilayah Kabupaten/Kabupaten Jakarta.

Hal ini berbeda jika masyarakat lokal atau turis datang ke Bali atau Jogyakarta, dengan mudah menemukan pusat jajan atau pusat kerajinan setempat.

Bahkan para tour guidenya, tanpa diminta akan mengantarkan para turis ke pusat jajan atau kesenian Bali atau Jogya.

Sementara kantor-kantor di lingkungan Pemprov DKI, hotel, restoran, mall, pasar tradisional, atau kantong-kantong pemukiman penduduk juga masih langka menyajikan kuliner, kerajinan dan kebudayaan Betawi.  

Kalaupun ada dilakukan secara insidental. Padahal jika hal tersebut dilakukan secara rutin dengan pendekatan affirmative action oleh Pemprov DKI minimal di lingkungan Pemprov DKI.

Misalnya, setiap ada acara resmi di lingkungan Pemprov wajib menyediakan hiburan atau kuliner khusus Betawi, multiflier effectnya  secara budaya, sosial,  dan ekonomi, akan sangat besar.

Di sisi lain, pusat perkampungan Betawi di Setu Babakan,  Jakarta Selatan,  yang telah ditetapkan sebagai Perkampungan Budaya Betawi, pengelolaan dan fasilitas yang tersedia masih belum sepenuhnya maksimal sehingga hasilnya juga belum optimal.

Seperti lahan perparkiran yang masih terbatas, kurangnya kebersihan, tata kelola yang belum tertata dengan baik, ketersediaan souvenir dan kuliner Betawi yang lengkap, minimnya fasilitas yang mendukung kegiatan budaya.

Di atas itu semua,  desain Perkampungan Betawi di Setu Babakan belum sepenuhnya mampu mengakomodasi dan mencerminkan suasana kebatinan akan kebetawian bagi pengunjungnya.

Perbandingan Daerah Lain

Salah satu pekerjaan rumah yang sekaligus menguji soliditas tokoh-tokoh Betawi adalah terkait Lembaga Adat yang sudah diamanatkan oleh UU No. 2 tahun 2022 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Institusi Adat ini tampaknya menjadi solusi kunci guna menjawab berbagai masalah dan kendala serta kebuntuan dalam pemajuan masyarakat dan Kebudayaan Betawi.

Dalam konteks ini, harus diakui masyarakat Betawi tampaknya tertinggal dengan sejumlah daerah lainnya. 

Seperti ditulis Rasminto dalam artikelnya bertajuk “Pelembagaan Adat Betawi Sebagai Pilar Ketahanan Budaya Jakarta”, 19 Juni 2024,  keberadaan lembaga adat Betawi belum memperoleh pengakuan struktural yang setara dengan lembaga adat di berbagai provinsi lain di Indonesia.

Jika dibandingkan, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki Kraton yang secara resmi diakui sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah, dengan fungsi kultural sekaligus politis yang sah.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved